tirto.id - Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta sempat mempertimbangkan mencabut beasiswa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi pelajar dan mahasiswa yang mengikuti demonstrasi dan kericuhan.
Pertimbangan mencabut beasiswa tersebut disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui rilisan pers pada Selasa (2/9/2025).
Melalui rilisan pers tersebut, Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa pihaknya akan mencabut bantuan apabila penerima KJP Plus dan KJMU melakukan tindak pidana selama mengikuti demonstrasi.
"Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap," kata Nahdiana.
Akan tetapi, pada Rabu (3/9), Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pencabutan bantuan tersebut tidak akan dilakukan.
"Pemerintah Jakarta tidak akan mencabut KJP maupun KJMU," katanya pada wartawan pada Selasa (3/9).
Dalam keterangannya itu, Pramono menyatakan bahwa dirinya selaku Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mencabut bantuan bagi penerima beasiswa KJP Plus dan KJMU yang ikut unjuk rasa.
"Karena untuk KJP dan KJMU memang itu kewenangannya Pemerintah Jakarta dan terutama gubernur. Saya sudah memutuskan tidak ada yang dicabut," tutur Pramono.
Hal tersebut disampaikan Pramono Anung ketika menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional di halaman Balai Kota Jakarta.
Kata Disdik DKI Jakarta tentang Potensi Pencabutan KJP Plus & KJMU bagi Peserta Demo
Pramono Anung pada Rabu menyatakan tak akan mencabut hak KJP serta KJMU bagi pelajar dan mahasiswa. Sebelum ini, pada Selasa, Disdik menyebutkan bahwa mereka bisa mencabut KJP dan KJMU itu dengan ketentuan tertentu.
Disdik Jakarta sebelumnya menyatakan bahwa potensi pencabutan KJP Plus dan KJMU bagi peserta demonstrasi massa merupakan bagian dari langkah mitigasi guna memastikan keselamatan peserta didik, sekaligus menjamin hak pendidikan mereka.
Dijelaskan Nahdiana, terdapat tiga langkah mitigasi yang disiapkan Disdik DKI Jakarta, yakni pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), memperkuat komunikasi orang tua dan sekolah, serta pencabutan bantuan KJP dan KJMU bagi penerima yang ikut demonstrasi.
Mengenai pencabutan KJP Plus dan KJMU, Nahdiana sebelumnya menjelaskan bahwa hal itu akan dilakukan hanya jika penerima KJP Plus dan KJMU melakukan tindak pidana.
Jika penerima KJP Plus dan KJMU ikut demonstrasi massa dan tidak melakukan tindak pidana, maka Disdik tidak akan mencabut bantuan dari mereka.
"Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik," kata Nahdiana.
Akan tetapi, jika penerima bantuan terbukti di pengadilan melakukan tindak pidana seperti perusakan atau penjarahan, maka konsekuensi berupa pencabutan bantuan akan diterapkan.
Menurut Nahdiana, hal tersebut dilakukan Disdik DKI Jakarta dalam koridor untuk memberikan pembelajaran bagi pelajar mengenai penyampaian aspirasi yang tertib.
"Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab," tutur Nahdiana.
Selain itu, terkait gelombang unjuk rasa yang terjadi belakangan ini di Jakarta, Nahdiana menyatakan bahwa sekolah akan memberikan pembekalan, pendampingan, dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan perusakan atau vandalisme.
"Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif," katanya dalam siaran pers pada Selasa.
Sejak 25 Agustus 2025, Jakarta menjadi salah satu dari banyak wilayah lain yang jadi titik lokasi gelombang protes massa terkait kebijakan DPR dan kekerasan aparat kepolisian.
Eskalasi unjuk rasa meningkat secara drastis pada 28 Agustus, pasca meninggalnya pengemudi driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan karena dilindas mobil rantis satuan Brimob.
Seiring meningkatnya eskalasi demonstrasi, kerusuhan dan kekerasan aparat pada 25 Agustus-1 September 2025 telah memakan sembilan korban.
Sembilan korban jiwa tersebut adalah Affan Kurniawan, Muhammad Akbar Basri, Sarinawati, Saiful Akbar, Rusdamdiansyah, Sumari, Rheza Sendy Pratama, Andika Lutfi Falah, Iko Juliant Junior.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































