tirto.id - Bareskrim Polri tengah menelusuri adanya dugaan aliran dana dari akun TikTok judi online (judol) yang disalurkan melalui fitur gift kepada pemilik akun yang menyiarkan siarang langsung (live) aksi unjuk rasa mulai 25 Agustus 2025 hingga saat ini.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, berujar pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian/instansi terkait untuk penelusuran dugaan aliran dana dari akun judol tersebut.
"Kami juga koordinasi dengan Komdigi [Kementerian Komunikasi dan Digital], maka nanti kami akan memperdalam ini untuk membuktikan bahwa memang benar, gift ini apakah ada yang perjudian atau tidak," ucap Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Himawan mengatakan kepolisian kini tengah melakukan patroli siber agar ajakan atau provokasi untuk melakukan aksi unjuk rasa ricuh maupun penjarahan tidak berujung viral. Pihaknya juga berupaya menjaga aksi unjuk rasa di seluruh Indonesia berlangsung kondusif.
Selain itu, Himawan turut menyatakan pihaknya akan menyelidiki adanya dugaan aliran dana dari Kamboja untuk mendanai aksi unjuk rasa di Indonesia.
"Yang kami lakukan pertama adalah terkait dengan penyebaran posting-an tersebut untuk tidak menjadi viral, sehingga tidak menjadi ajakan-ajakan yang bisa memperkeruh suasana dalam penyampaian aspirasi masyarakat dalam unjuk rasa," tuturnya.
"Terima kasih informasinya, kalau ada miliaran rupiah masuk dari Kamboja, itu sebagai bahan kami untuk nanti kami dalami," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka provokator aksi unjuk rasa serta penjarahan rumah pejabat publik. Penetapan dilakukan usai polisi melakukan patroli siber terhadap ratusan akun maupun konten terkait rentetan aksi unjuk rasa mulai 25 Agustus 2025 hingga saat ini.
Ketujuh tersangka itu berinisial WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), serta G (20). Mereka disangkakan UU ITE dan KUHP.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































