Menuju konten utama

Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Disalurkan? Cek Infonya

Cek informasi apakah akan ada penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 dan syarat penerima Bansos Subsidi Upah.

Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Disalurkan? Cek Infonya
Petugas Kantor Pos Indonesia mendokumentasikan data dan uang penerima bantuan saat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di Kantor Pos Indonesia Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (16/7/2025). Menurut Kementerian Ketenagakerjaan hingga 15 Juli 2025, Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 13.189.660 orang pekerja dari total 15 juta penerima. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026 masih menjadi pertanyaan bagi para penerima BSU. Cek infonya apakah program ini masih berlanjut pada periode berikutnya.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh. Tujuannya yakni untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kini melanda, seperti inflasi dan perlambatan ekonomi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Jumlah tersebut dibayarkan sekaligus dengan total menjadi Rp600 ribu.

Data Kemnaker per 22 Juli 2025 memuat penyaluran BSU mencapai 89,71% dari total 15,95 juta penerima. Jumlah penerima ini mulanya ditargetkan mencapai 17,3 juta, tapi setelah dilakukan verifikasi, pekerja yang berhak hanya 15,95 juta atau berkurang 1,35 juta.

Lalu, apakah ada BSU BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 mendatang? Cek infonya dan ketahui apa saja syarat penerima program ini.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

BSU merupakan program stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Peruntukannya yakni bagi pekerja atau buruh agar dapat menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi nasional.

Dengan begitu, terdapat syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta

Apakah Ada BSU BPJS Ketenagakerjaan pada 2026?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, pada Kamis (24/7/2025) lalu di Jakarta mengatakan bahwa BSU hanya diberikan satu kali pada 2025. Program ini terakhir kali cair pada periode Juni dan Juli 2025, dibayarkan sekaligus sebesar Rp600 ribu.

Setelah itu, Pemerintah tidak lagi memberikan info pencairan BSU. Hingga saat ini, Pemerintah pun belum menetapkan kebijakan baru mengenai penyaluran tahap lanjutan, termasuk apakah program ini berlanjut di tahun mendatang.

Pada dasarnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 masih mungkin berlanjut, tapi belum dapat dipastikan. Kelanjutan program ini tahun depan akan sangat bergantung pada beberapa faktor, seperti:

  • Keputusan kebijakan fiskal pemerintah: kelanjutan BSU 2026 akan sangat dipengaruhi ketersediaan APBN 2026.
  • Situasi ekonomi makro: jika kondisi ekonomi makro (adanya inflasi dan tekanan pada daya beli masyarakat) dianggap memerlukan intervensi langsung, Pemerintah mungkin akan mempertimbangkan penyaluran BSU kembali atau program sejenis.
  • Evaluasi efektivitas program: jika evaluasi menunjukkan dampak positif yang signifikan, peluang kelanjutan program akan lebih besar.
  • Arahan presiden dan sinkronisasi program ketenagakerjaan: keputusan final program BSU biasanya berasal dari arahan presiden dan harus sinkron dengan fokus program kerja Kemnaker dan jaring pengaman sosial lainnya.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait BSU BPJS dapat mengakses tautan berikut ini.

Link Artikel BSU BPJS

Baca juga artikel terkait BSU BPJS atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat