tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025). Adapun, pengetukan palu dalam sidang kabinet itu langsung dilakukan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Apakah RUU APBN (2026) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanyanya kepada para anggota parlemen yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut dan langsung disambut oleh jawaban “Setuju.”
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengatakan, APBN 2026 disusun untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 7-8 persen dalam jangka menengah. Sementara, pertumbuhan ekonomi di tahun de6pan ditarget sebesar 5,4 persen.
“Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berkisar 7-8 persen dalam jangka menengah. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi 5,4 persen di atas sebagai fondasi penting bagi pemerintah. Agar kue pertumbuhan ekonomi dirasakan seluruh rakyat,” jelas Said.
Berikut adalah rincian dasar-dasar keuangan negara yang bakal dijadikan pemerintah sebagai acuan untuk membalikkan ekonomi menjadi lebih baik di tahun depan:
Asumsi Makro
- Pertumbuhan ekonomi: 5,4 persen
- Laju inflasi: 2,5 persen
- Nilai tukar rupiah: Rp16.500 persen terhadap dolar Amerika Serikat (AS)
- Tingkat suku bunga SBN 10 tahun: 6,9 persen
- Harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP): 70 dolar AS per barel
- Lifting minyak bumi: 610 ribu barel per hari
- Lifting gas bumi: 984 ribu barel setara minyak per hari
Indeks Kesejahteraan
- Tingkat pengangguran terbuka: 4,44-4,96 persen
- Tingkat kemiskinan: 6,5-7,5 persen
- Tingkat kemiskinan ekstrem: 0-0,5 persen
- Indeks Gini Ratio: 0,377-0,380
- Indeks Modal Manusia: 0,57
- Indeks Kesejahteraan Petani: 0,7731
- Penciptaan lapangan kerja formal: 37,95
- GNI per Kapita: 5.520 per dolar AS
- Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca: 37,14
- Indeks Kualitas Lingkungan Hidup: 76,67
Postur APBN 2026
A. Pendapatan Negara: Rp3.153,58 triliun
- Penerimaan perpajakan: Rp2.693,71 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp459,2 triliun
- Hibah: Rp0,66 triliun
B. Belanja Negara: Rp3.842,72 triliun
- Belanja pemerintah pusat: Rp3.149,73 triliun
- Belanja K/L: Rp1.510, 55 triliun
- Belanja non K/L: Rp1.639,19 triliun
- Transfer ke Daerah (TKD): Rp692,99 triliun
C. Keseimbangan primer: Rp89,71 triliun
D. Defisit: Rp698,15 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB
E. Pembiayaan: Rp689,15 triliun.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id


































