tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan secara resmi pembatalan kelulusan beberapa nama PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Penyebab dan alasan pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu oleh BKN kini menjadi tanda tanya, khususnya bagi pelamar yang telah dinyatakan lolos penetapan.
BKN baru saja menerbitkan pengumuman Nomor: 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 tentang pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu pada 22 Oktober 2025. Dalam pengumuman tersebut, BKN menyebutkan secara rinci alasan pembatalan kelulusan.
Sebagai informasi, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tengah memasuki proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu. Tahap tersebut menjadi tahapan penting bagi pegawai sebelum resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Alasan Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu
Pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu yang dilakukan oleh BKN mengacu pada data pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian kelengkapan dokumen pegawai non-ASN yang telah disetujui dalam alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan BKN.
Selain itu, pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu juga ditentukan berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap dokumen pegawai non-ASN. Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, terdapat tiga alasan dan penyebab pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu oleh BKN.
1. Mengundurkan Diri
Salah satu alasan pembatalan kelulusan PPPK T.A. 2024 Periode II di lingkungan BKN ialah peserta menyatakan mengundurkan diri. Hal ini dapat dilihat dari data pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian kelengkapan dokumen PPPK.
2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Selain mengundurkan diri, alasan lain pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu ialah pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Hal ini dapat diketahui setelah panitia seleksi melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pegawai non-ASN yang bersangkutan.
3. Meninggal Dunia
Pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan apabila peserta meninggal dunia sebelum dilakukan pengangkatan secara resmi oleh instansi terkait.
Aturan Resmi Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu
Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, diatur secara rinci tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, jabatan yang diisi, gaji yang diterima, jam kerja, hingga alasan pembatalan.
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Secara kepegawaian, PPPK Paruh Waktu diangkat melalui mekanisme ini akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN.
PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan, yaitu 4 jam per hari atau setangah dari jumlah jam yang dibebankan kepada PPPK Penuh Waktu.
Sementara itu, aturan pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum ke delapan. Diktum tersebut menjelaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat membatalkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang telah diusulkan dengan tiga alasan berikut:
- Mengundurkan diri
- Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran kepala BKN
- Meninggal dunia
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































