tirto.id - Saat ini seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tengah berlangsung di tahap pengusulan dan penetapan Nomor Induk (NI). Ketahui apa maksud dari MS, BTS, dan TMS dari serangkaian proses ini.
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu terbuka bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka sebelumnya harus sudah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 terlebih dulu tapi tidak lulus. Atau, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Skema PPPK paruh Waktu ini dirancang untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN. Perbedaannya yakni terletak pada waktu kerja yang lebih fleksibel.
Sementara itu, PPPK Penuh Waktu diangkat melalui seleksi langsung di setiap instansi pemerintah tanpa ketentuan khusus terkait fleksibilitas jam kerja. Masa kerja PPPK Penuh Waktu biasanya ditetapkan lebih lama dan pengangkatannya dilakukan berdasarkan peraturan MenPANRB.
Selain jam kerja dan hak yang diperoleh, terdapat perbedaan lain terkait masa kontrak. Keduanya terikat dengan perjanjian atau kontrak, tapi masa kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Sementara itu, masa kontrak PPPK Penuh Waktu pada umumnya yakni lima tahun.
PPPK Paruh Waktu sewaktu-waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kerja dan ketersediaan anggaran. Hal ini mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Di situ dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang selama memenuhi sejumlah persyaratan. Hal ini tertuang dalam diktum ke-18 dan ke-28.
Arti MS, BTS, dan TMS dalam PPPK Paruh Waktu
Kendati berbeda dalam masa kerja dan kontrak, baik PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu sama-sama memiliki NI. Ini menjadi rangkaian proses pengusulan dan penetapan PPPK Paruh Waktu.
Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 saat ini dapat melakukan pengecekan status berkas NI PPPK Paruh Waktu masing-masing. Setelah pengecekan, peserta akan mengetahui status berkas; apakah BTS, MS, atau TMS.
Unggahan di akun Instagram resmi Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara BKN Serang (@uptbknserang) menjelaskan arti ketiga status tersebut. Berikut ini penjelasan lebih lengkap:
MS (Memenuhi Syarat)
Dokumen lengkap dan sesuai. Artinya, seluruh dokumen dan data telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berkas yang berstatus MS ini kemudian akan diproses lebih lanjut oleh BKN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang menjadi dasar dikeluarkannya NIP untuk CPNS atau NI PPPK Paruh Waktu.BTS (Berkas Tidak Sesuai)
Terdapat kesalahan dokumen, tapi masih bisa diperbaiki. Berkas yang berstatus BTS akan dikembalikan ke instansi pengusul untuk segera diperbaiki. Kemudian, instansi akan menginfomasikan agar segera melengkapi atau memperbaiki dokumen tersebut.TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Berkas tidak lolos verifikasi, status final, dan tidak bisa diperbaiki. Biasanya, hal ini karena data tidak valid, dokumen tidak lengkap, atau ketidaksesuaian lainnya. Dengan status ini, peserta PPPK Paruh Waktu tidak dapat melanjutkan proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu dan dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.Kemudian, berikut ini tips agar berkas memenuhi syarat atau sesuai:
- Cek dan pastikan seluruh dokumen berhasil diunggah dengan formatnya
- Isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan lengkap dan jelas
- Pastikan data diri Anda yang telah terisi pada akun SSCASN sudah sesuai dengan dokumen yang telah dilampirkan
- Cek secara berkala di akun SSCASN
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id































