tirto.id - Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di sejumlah instansi kini telah memasuki tahap penetapan nomor induk (NI). Namun, apakah semua usulan NI PPPK Paruh Waktu dapat dipastikan lulus semuanya? Berikut penjelasannya.
PPPK Paruh Waktu merupakan skema pengangkatan pegawai pemerintah yang mulai digunakan sejak 2025 ini.
Skema kepegawaian ini dibuat pemerintah untuk mengatasi masalah tenaga honorer di instansi pemerintahan. Dengan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, status kepegawaian para honorer resmi jadi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, proses pengangkatan dilakukan dengan mengusulkan tenaga honorer ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dijadikan PPPK Paruh Waktu.
Sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, pengusulan itu dilakukan oleh instansi terkait dengan mengajukan usulan NI untuk para honorer di lingkungannya.
Tenaga honorer kemudian dapat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila usulan NI mereka disetujui oleh BKN.
Apakah PPPK Paruh Waktu Lulus Penetapan NI Semua?
Meskipun proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak melibatkan seleksi umum sebagaimana seleksi PPPK Penuh Waktu dan seleksi CPNS, namun bukan berarti semua usulan NI PPPK akan diluluskan oleh BKN.
Oleh karenanya, bisa saja usulan NI PPPK Paruh Waktu ditolak oleh BKN. Umumnya, hal ini dapat terjadi karena berkas yang tidak sesuai atau tidak lengkap.
Menukil akun Instagram resmi Kantor Regional III BKN Bandung, @regional3bkn, terdapat tiga status dalam proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Ketiga status tersebut adalah Memenuhi Syarat (MS), Berkas Tidak Sesuai (BTS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bagi PPPK Paruh Waktu yang usulan NI-nya mendapat status MS, maka BKN telah meloloskannya dan dapat dilantik jadi PPPK Paruh Waktu secara resmi.
Sementara itu, jika status yang diberikan adalah BTS, berarti ada ketidakcocokan dokumen yang jadi syarat pengangkatan calon PPPK Paruh Waktu.
Jika statusnya adalah BTS, ketidakcocokan itu bisa diperbaiki, sehingga masih bisa lolos dan mendapatkan NI setelah berkasnya diperbaiki.
Sedangkan, status TMS diberikan kepada calon PPPK Paruh Waktu yang sama sekali tidak lolos tahap verifikasi berkas. Status ini bersifat final dan tidak bisa diperbaiki.
Oleh karenanya, menukil update penetapan NI PPPK yang diunggah masing-masing kantor regional BKN di Indonesia, dapat dilihat ada usulan yang diterima, dinyatakan BTS, maupun TMS.
Kantor Regional I BKN Yogyakarta (wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta), misalnya, memberikan status TMS pada usulan NI PPPK Paruh Waktu di sejumlah wilayah, seperti Kulon Progo, Purworejo, dan Kota Magelang.
Kantor Regional VII BKN Palembang (Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, dan Bengkulu) juga memberikan status TMS untuk usulan NI PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah, seperti Banyuasin, Muara Enim, dan Kota Jambi.
Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lulus PPPK Paruh Waktu?
Jika tidak lulus PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer akan diputus kontraknya oleh instansi alias dirumahkan.
Hal tersebut terjadi, misalnya, di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Di sana, sebanyak 45 personel Satpol PP dirumahkan karena tidak lolos PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu.
Melansir Antara Bengkulu, Kepala Dinas Satpol PP Rejang Lebong, Anton Sefrizal, menyatakan bahwa 45 honorer Satpol PP tersebut terpaksa dirumahkan karena tidak memenuhi syarat untuk diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, yaitu terdaftar dalam database BKN.
"Personel Satpol PP yang dirumahkan ini berjumlah 45 orang, ada yang sudah bertugas di atas lima tahun dan sebagian besar lebih dari dua tahun. Mereka dirumahkan [karena] tidak masuk database BKN," kata Anton pada Jumat (24/10/2025).
Menurut Anton, para honorer tersebut sebelumnya mengikuti seleksi PPPK Penuh Waktu namun gagal dan kini tak bisa diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu karena tidak terdaftar dalam database BKN.
Hal serupa juga terjadi apabila BKN memberikan status TMS pada usulan NI PPPK Paruh Waktu. Hal tersebut terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Mengutip Antara Mataram, terdapat 37 honorer yang dinyatakan tidak lolos PPPK Paruh Waktu. Karena itu, kontrak mereka diberhentikan.
Akan tetapi, berbeda dengan yang terjadi di Rejang Lembong, honorer di Mataram yang tidak lolos PPPK Paruh Waktu memang tidak bisa lagi meneruskan pekerjaan mereka di instansi terkait.
Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, para honorer tersebut sebelumnya memang sudah berhenti dari pekerjaannya atau meninggal dunia.
"Keterangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, ada yang sudah berhenti dan meninggal. Tidak ada yang karena SK-nya kurang dari dua tahun," kata Taufik pada 4 September 2025 lalu.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id




























