Menuju konten utama

PPPK Paruh Waktu Bisa Dipecat, Hindari Daftar Pelanggaran Ini

Ketahui pelanggaran apa saja yang perlu dihindari PPPK Paruh Waktu karena menyebabkan pemecatan. Catat pelanggarannya.

PPPK Paruh Waktu Bisa Dipecat, Hindari Daftar Pelanggaran Ini
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). Pemerintah Kabupaten Bogor melantik 247 orang PPPK tahap kedua formasi tahun 2024 dan ASN sebanyak 47 orang. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bisa saja dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat jika melakukan beberapa pelanggaran.

Salah satu pelanggaran tersebut adalah jika PPPK Paruh Waktu terbukti bersalah dalam pengadilan pidana dan dijatuhi hukuman lebih dari 2 tahun.

Namun, pelanggaran tersebut hanya salah satu dari beberapa pelanggaran lain yang seharusnya dihindari PPPK Paruh Waktu jika tak ingin diberhentikan secara tidak hormat.

Pelanggaran yang Membuat PPPK Paruh Waktu Bisa Dipecat dengan Tidak Hormat

Aturan pemberhentian PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu itu, dijelaskan 12 poin alasan PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan.

Pada diktum ke-24, poin-poin dasar alasan pemberhentian PPPK Paruh Waktu ini bisa karena alasan kepegawaian ataupun pelanggaran. Berikut 12 poin tersebut:

    • Diangkat menjadi PPPK atau CPNS;

    • Mengundurkan diri;

    • Meninggal dunia;

    • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;

    • Telah mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja;

    • Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

    • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

    • Tidak berkinerja;

    • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

    • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;

    • Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau Jabatan;

    • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Sebanyak 12 poin alasan pemberhentian PPPK Paruh Waktu di atas hampir serupa dengan apa yang diatur oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU ASN tersebut, dijelaskan secara spesifik mengenai apa saja pelanggaran yang bisa membuat seorang ASN diberhentikan secara tidak hormat.

Pelanggaran itu dapat ditemui dalam pasal 52 ayat (4) UU ASN. Di sana, terdapat empat pelanggaran yang bisa membuat seorang ASN diberhentikan tidak dengan hormat.

Keempat pelanggaran itu berkisar mulai dari pelanggaran ideologis hingga terbukti melakukan tindak pidana. Ada pula pelanggaran berupa keterlibatan ASN dalam kepengurusan partai politik.

Berikut keempat pelanggaran yang membuat ASN bisa diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari instansinya:

    • Menyeleweng dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    • Melakukan pelanggaran disiplin berat.

    • Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

    • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

PPPK Paruh Waktu sendiri kini telah berstatus ASN, sebagaimana PNS Dan PPPK Penuh Waktu. Oleh karenanya, aturan yang dijelaskan dalam Pasal 52 ayat (4) UU ASN tersebut juga berlaku untuk PPPK Paruh Waktu.

Jika seorang PPPK Paruh Waktu kedapatan melakukan salah satu dari empat pelanggaran di atas, maka ia berpotensi dipecat dari pekerjaannya di instansi pemerintahan. Tak hanya diberhentikan, melanggar keempat aturan itu juga bisa membuat mereka dipecat secara tidak hormat.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan