Menuju konten utama

Motif 20 Senior Aniaya Prada Lucky hingga Tewas Menurut TNI

Motif awal dugaan penganiyaaan Prada Lucky hingga tewas, terkait dengan pembinaan. Namun, rincian motifnya masih didalami pihak TNI. 

Motif 20 Senior Aniaya Prada Lucky hingga Tewas Menurut TNI
Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang meninggal pada Rabu (6/8) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT dimakamkan pada Sabtu (9/8) di Kota Kupang. Pemakaman almarhum yang diduga dianiaya oleh seniornya ini dilakukan secara militer. (Kornelis Kaha/Soni Namura/Ardi Irawan)

tirto.id - Motif para senior yang diduga menganiaya Prada Lucky Cheptril Saputra Namo hingga terbunuh, sejauh ini masih diusut pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dugaan awal, motif para terduga pelaku itu berkaitan dengan pelatihan.

Lucky Cheptril Saputra Namo merupakan anggota TNI dengan Prajurit Dua (Prada) yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 di Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebagai tentara, Prada Lucky sebenarnya terbilang baru menjalankan dinas militer di Angkatan Darat, yakni terhitung sejak Juni 2025. Akan tetapi, pada 6 Agustus 2025 Prada Lucky meninggal dunia setelah beberapa hari mendapat perawatan intensif di ruang ICU RSUD Aeramo, Kecamatan Aesesa.

Kematian Prada Lucky kemudian membuat gempar publik. Pasalnya, sebelum meninggal, Prada Lucky dibawa ke rumah sakit dengan luka tak biasa di sekujur tubuhnya. Tubuh Prada Lucky dipenuhi memar akibat benturan benda tumpul dan luka sayatan. Pada bagian lengan dan kakinya, terdapat luka bakar serupa luka sundutan bara rokok.

Ayah Prada Lucky, Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, menyatakan bahwa penyebab kematian anaknya adalah penganiayaan yang dilakukan para seniornya. Ia juga mendorong aparat berwajib untuk mengusut tuntas kasus kematian anak itu.

Dugaan penganiayaan senior kepada junior di tubuh TNI kemudian dianggap mencoreng dunia militer. Kasus ini pun menyita perhatian publik yang menyoroti sistem pembinaan prajurit di lingkungan kerja yang selama ini terjadi di TNI.

Dugaan Motif Senior Aniaya Prada Lucky sampai Tewas Menurut TNI

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa motif terjadinya Prada Lucky yang diduga terjadi para seniornya di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere.

Menurut Brigjen Wahyu, penyelidikan dan pemeriksaan para tersangka sejauh ini menunjukkan bahwa penganiayaan dilakukan atas dasar pembinaan. Hanya, untuk motifnya secara rinci, pihak TNI masih akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota terduga pelaku.

"Saya sudah sampaikan, semua atas dasar pembinaan," kata Wahyu di Center Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, pada Senin (11/8/2025).

Menurut Brigjen Wahyu, pembinaan kepada sesama personel TNI merupakan hal yang lumrah dalam keseharian prajurit TNI. Namun, kondisi prajurit yang menerima pembinaan bisa saja berbeda-beda antara satu sama lain, sehingga dapat menimbulkan dampak yang berbeda pula.

"Manakala kecelakaan itu terjadi menimpa pada satu orang prajurit, salah seorang prajurit itu, tentu dihadapkan pada kondisi kesehatan, kondisi fisik, maupun pada saat korban ini bagaimana perlakuannya pada saat prajurit yang lain bagaimana perlakuannya, sehingga korban bisa tidak survive dan wafat," katanya.

Dalam hal "pembinaan" yang terjadi kepada Prada Lucky, Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku hanya pada almarhum seorang, melainkan bersama dengan prajurit lainnya.

"Untuk yang korban, ya betul memang ada satu lagi, tapi kondisinya sehat, kondisinya baik," tutur Brigjen Wahyu.

Meskipun demikian, Brigjen Wahyu menyatakan bahwa ia tetap tidak menoleransi bentuk kekerasan dalam kegiatan pembinaan antar-prajurit. Menurutnya, kejadian yang menimpa Prada Lucky akan menjadi bahan evaluasi bagi militer.

"Ada beberapa hal yang memang perlu dilaksanakan evaluasi. Itulah gunanya, setiap kegiatan, setiap program itu harus ada evaluasi, karena tidak ada yang sempurna dari suatu program atau kegiatan," jelasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan di TNI seharusnya dilakukan dengan kesadaran. Pembinaan prajurit, katanya, memang harus "dilaksanakan dengan keras". Namun yang dimaksud keras adalah disiplin metode.

"Keras itu artinya, sesuai dengan teorinya, sesuai dengan taktiknya, sesuai dengan buku petunjuknya, sesuai dengan metodenya," kata Brigjen Wahyu.

Daftar Tersangka Aniaya Prada Lucky hingga Tewas

Sejauh ini, TNI AD telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang berakibat pada kematian Prada Lucky.

Informasi tentang jumlah daftar tersangka tersebut telah dikonfirmasi oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto.

"Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan [semuanya] sudah ditahan," tutur Mayjen Piek, dikutip dari ANTARA, Senin (11/8/2025).

Namun, identitas ke-20 tersangka tersebut belum dirilis oleh pihak TNI AD karena proses pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung.

Seturut keterangan Brigjen Wahyu, dari total 20 tersangka, empat personel TNI di antaranya ditetapkan sebagai tersangka lebih cepat daripada 16 personel TNI lainnya. Keempat tersangka yang dimaksud Brigjen Wahyu tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.

"Untuk yang empat orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang," tutur Brigjen Wahyu.

Menurut Brigjen Wahyu, para tersangka dikenai pasal yang bervariasi sesuai peran masing-masing dalam insiden ini.

Variasi pasal tersebut, jelas Brigjen Wahyu, antara lain Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP; Pasal 354 KUHP terkait upaya melukai secara sengaja mengakibatkan kematian; Pasal 131 KUHPM terkait kekerasan terhadap militer; dan Pasal 132 KUHPM terkait kelalaian penanganan kejahatan dilakukan di militer.

Baca juga artikel terkait KEMATIAN PRADA LUCKY atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan