Menuju konten utama

TNI AD Usut Peran 20 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky

TNI AD masih mengusut peran 20 tersangka penganiayaan hingga menyebabkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, meninggal dunia.

TNI AD Usut Peran 20 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky
Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang meninggal pada Rabu (6/8) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT dimakamkan pada Sabtu (9/8) di Kota Kupang. Pemakaman almarhum yang diduga dianiaya oleh seniornya ini dilakukan secara militer. (Kornelis Kaha/Soni Namura/Ardi Irawan)

tirto.id - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyatakan pihaknya masih mengusut peran 20 tersangka penganiayaan hingga menyebabkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, meninggal dunia.

Puluhan tersangka itu merupakan prajurit TNI yang bertugas di Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini nanti akan bisa diketahui perannya masing-masing apa. Nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang,” kata Wahyu di Media Center Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Saat ini, para tersangka tersebut masih diperiksa Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD). Nantinya, kata dia, masing-masing tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

“Pasalnya yang akan diterapkan nanti ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan tersebut tidak akan sama antara orang per orang,” jelas Wahyu.

Wahyu menyebutkan terdapat lima pasal yang berpotensi diterapkan kepada para tersangka, antara lain Pasal 170 KUHP, Pasal 351, Pasal 354, Pasal 131, dan Pasal 132.

“Tentu nanti lima pasal ini akan diterapkan kepada siapa? Ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personil tersebut,” ucap Wahyu.

Sebelumnya, TNI AD telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia,

"Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan di Kupang, mengutip Antara, Senin (11/8/2025).

Dia mengatakan dari 20 orang tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat penganiayaan, sehingga Prada Lucky meninggal dunia.

Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia, Rabu (6/8/2025) setelah dirawat secara intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Prada Lucky tewas diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya. Keluarga Prada Lucky menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka.

"Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati," kata Lusi Namo, kakak kandung Prada Lucky.

Baca juga artikel terkait KEMATIAN PRADA LUCKY atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama