tirto.id - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, membenarkan adanya satu prajurit selain Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang menjadi korban penganiayaan oleh senior. Penganiayaan itu diketahui terjadi di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Hanya saja, kata Wahyu, satu korban lainnya itu dinyatakan selamat dan dalam kondisi sehat. Namun, Wahyu tidak mengungkap identitas dari korban yang selamat tersebut.
“Untuk yang korban, ya betul memang ada satu lagi, tapi kondisinya sehat, kondisinya baik,” kata Wahyu di Media Center Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dia pun mengatakan penganiayaan itu terkait pada kegiatan pembinaan. Menurutnya, pembinaan yang diberikan kepada personil TNI sebetulnya merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh prajurit TNI.
“Artinya kan seperti yang saya sampaikan tadi prajurit kan kondisinya beda-beda dan pembinaan yang diberikan itu tidak untuk satu orang saja, pembinaan itu diberikan kepada beberapa prajurit,” ucap Wahyu.
Dia mengatakan pada dasarnya kondisi kesehatan para personil bergantung pada kekuatan fisiknya masing-masing. Dalam hal ini, Prada Lucky disebut salah satu yang memang tengah dalam kondisi tidak bisa bertahan.
“Manakala kecelakaan itu terjadi menimpa pada satu orang prajurit, salah seorang prajurit, itu tentu dihadapkan pada kondisi kesehatan, kondisi fisik, maupun pada saat korban ini bagaimana perlakuannya, pada saat prajurit yang lain bagaimana perlakuannya, sehingga korban ini bisa tidak survive dan wafat,” jelasnya.
Meski demikian, Wahyu menekankan meski kegiatan pembinaan normal diberikan kepada TNI, dia tetap tidak mentoleransi bentuk kekerasan dalam kegiatannya. Kejadian penganiayaan ini akan menjadi bahan evaluasi.
“Ada beberapa hal yang memang perlu dilaksanakan evaluasi. Itulah gunanya, setiap kegiatan, setiap program itu harus ada evaluasi, karena tidak ada yang sempurna dari suatu program atau kegiatan,” terang Wahyu.
“Kekerasan tidak boleh. Jadi, pembinaan, latihan kepada prajurit itu harus betul-betul dilaksanakan dengan keras. Artinya dengan keras itu, bukan dengan kekerasan. Keras itu artinya, sesuai dengan teorinya, sesuai dengan taktiknya, sesuai dengan buku petunjuknya, sesuai dengan metodenya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Wahyu menyatakan 20 anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana.
Wahyu menjelaskan bahwa TNI AD lebih dahulu menetapkan empat tersangka dari kasus tersebut, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Sementara itu, 16 personil TNI lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
“Hari ini saya sampaikan bahwa 16 personil yang kemarin dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam itu juga ditetapkan sebagai tersangka sehingga total sekarang ada 20 orang personil prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Wahyu.
Diketahui, Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia setelah dirawat secara intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu (6/8/2025). Prada Lucky tewas diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya. Keluarga Prada Lucky menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka.
"Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati," kata Lusi Namo, kakak kandung Prada Lucky.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































