Menuju konten utama

Apa Itu TPPK Sekolah dan Cara Melaporkan Pembentukannya

Kemdikbud Ristek telah memiliki peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Salah satunya mengatur tentang pembentukan TPPK Sekolah.

Apa Itu TPPK Sekolah dan Cara Melaporkan Pembentukannya
Mendikbud Ristek mengatur tentang kewajiban setiap satuan pendidikan untuk membentuk TPPK Sekolah. Pelajar SD Muhammadiyah 2 Surabaya membaca puisi saat melakukan aksi damai di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/2/2018). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbud Ristek PPKSP).

Peraturan tersebut bertujuan mencegah dan menangani kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi, yang terjadi di satuan pendidikan. Permendikbud Ristek PPKSP menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.

Permendikbud Ristek PPKSP memberikan definisi yang jelas terkait bentuk-bentuk kekerasan, seperti fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi. Peraturan baru ini juga mengatur dan memastikan tidak ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.

Salah satu aspek penting dari Permendikbud Ristek PPKSP ialah pembentukan TPPK sekolah. Untuk memahami lebih dalam, simak penjelasan berikut yang membahas mulai dari apa itu tim TPPK sekolah, anggota TPPK, tugas TPPK, hingga bagaimana cara melaporkan pembentukan TPPK.

Apa Itu Tim TPPK Sekolah?

Kepanjangan TPPK adalah Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. TPPK sekolah merupakan sebuah tim yang dibentuk di lingkungan pendidikan dengan tujuan utama melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus kekerasan di sekolah.

Dalam laman web resmi Kemdikbud RI, TPPK sekolah terdiri dari setidaknya tiga anggota, yakni perwakilan dari tenaga pendidik, komite sekolah, dan orang tua atau wali murid. Sementara itu, untuk sekolah non-formal, anggota TPPK terdiri dari tiga orang yang berasal dari perwakilan pendidik.

Keanggotaan TPPK sekolah, baik formal maupun non-formal, tidak boleh diisi oleh kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah. Peran kepala satuan pendidikan adalah untuk menetapkan keanggotaan TPPK sekolah.

Jika diperlukan, perwakilan tenaga kependidikan lainnya juga dapat menjadi anggota TPPK. Namun, untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak memiliki komite sekolah, TPPK dapat dibentuk dari unsur pendidik saja. Pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK dilakukan dengan tanggung jawab kepada kepala dinas pendidikan.

Siapa yang Bisa Menjadi Anggota TPPK?

Yang bisa menjadi anggota TPPK setidaknya tiga orang, kecuali kepala satuan pendidikan alias kepala sekolah. Golongan yang menjadi anggota TPPK ialah perwakilan dari tenaga pendidik, komite sekolah, dan orang tua atau wali murid.

A. Syarat Menjadi Anggota TPPK

Dalam situs web Kemdikbud Merdeka dari Kekerasan dijelaskan, ada beberapa syarat yang membuat seseorang bisa menjadi anggota TPPK.

Syarat-syarat di atas ditetapkan untuk memastikan bahwa anggota TPPK memiliki kredibilitas dan integritas. Dengan begitu, mereka bisa melakukan tugas-tugasnya dengan efektif dan adil. Berikut selengkapnya.

  1. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan.
  2. Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau.
  3. Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat.

B. Hal-Hal yang Membuat Keanggotaan TPPK Berakhir

Keanggotaan TPPK dapat berakhir karena sejumlah alasan, seperti mengundurkan diri dan pindah tugas atau mutasi. Berikut beberapa alasan berakhirnya keanggotaan TPPK sekolah.

  1. Masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas.
  2. Meninggal dunia.
  3. Mengundurkan diri.
  4. Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
  5. Terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas.
  6. Menjadi tersangka tindak pidana, kecuali tindak pidana ringan.
  7. Berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas.
  8. Pindah tugas atau mutasi.

Tugas TPPK

TPPK adalah tim yang dibentuk di satuan pendidikan dengan tugas dan fungsi khusus untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan di sekolah. Masih dikutip dari situs web resmi Kemdikbud, fungsi dan tugas TPPK adalah sebagai berikut.

  1. Memberikan usulan atau rekomendasi mengenai program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.

  2. Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan tentang fasilitas yang aman dan nyaman di lingkungan sekolah.

  3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan.

  4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan.

  5. Menangani temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan sekolah.

  6. Memberikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat dalam kekerasan.

  7. Memeriksa laporan dugaan kekerasan dan memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan.

  8. Mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan sekolah.

  9. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lain yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi.
  10. Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai kebutuhan korban.

  11. Memberikan rekomendasi mengenai pendidikan anak jika peserta didik yang terlibat dalam kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.

  12. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan setidaknya sekali dalam setahun.

Kewenangan TPPK

Selain fungsi dan tugas, TPPK memiliki kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, serta berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain dan pihak lain, demi memulihkan dan mengidentifikasi dampak kekerasan. Secara lebih lengkap, berikut kewenangan TPPK.

  1. Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.

  2. Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain.

  3. Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.

Bagaimana Cara Melaporkan Pembentukan TPPK?

Pelaporan pembentukan TPPK dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Lalu, bagaimana cara melaporkan pembentukan TPPK?

Cara melaporkan pembentukan TPPK sekolah dimulai dengan mengisi nama anggota TPPK di situs web resmi Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Setelah itu dilanjutkan dengan mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP (https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/). Hasil rekapitulasi isian TPPK dapat dilihat di dasbor Portal PPKSP.

Dikutip dari dokumen “Panduan Pengguna Aplikasi Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dan Satuan Tugas di Pemerintah Daerah”, berikut cara melaporkan pembentukan TPPK.

A. Cara Mengisi Anggota TPPK Sekolah

Langkah-langkah pengisian anggota TPPK oleh Satuan Pendidikan di Dapodik yakni:

  1. Sesuai ketentuan, TPPK berada di semua satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga Kesetaraan. Penginputan tim dan anggota TPPK dilakukan di data rinci sekolah, sub-menu Kepanitiaan.

  2. Untuk menampilkan referensi TPPK, satuan pendidikan harus melakukan tarik data terlebih dahulu.

  3. Pilih referensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas. Nama satuan tugas akan otomatis terisi sesuai pilihan tersebut.

  4. Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama satuan pendidikan), tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (isi jika sudah tidak aktif), Terpasang papan/plang TPPK, dan tersedia formulir keanggotaan.

  5. Klik Tambah untuk menambahkan anggota kepanitiaan.

  6. Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru (bila guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak.

  7. Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota, dan nomor kontak.

B. Cara Mengunggah Surat Keputusan TPPK Sekolah

Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di portal PPKSP adalah sebagai berikut:

  1. Portal PPKSP dapat diakses pada tautan: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk. Laman web ini dapat digunakan untuk pemantauan partisipasi satuan pendidikan, dinas kota/kabupaten, dan dinas provinsi dalam kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

  2. Selanjutnya pilih ikon “Masuk” di bagian pojok kanan atas.

  3. Lakukan login menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id.

  4. Setelah berhasil login, pilih Anggota pada profil.

  5. Unggah dokumen SK Kepanitiaan TPPK dengan format PDF.

Baca juga artikel terkait TPPK atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin