Menuju konten utama

AI dan Tantangan Menyusun Regulasi yang Berpihak pada Publik

Regulasi AI dapat menjadi instrumen untuk menentukan arah Indonesia agar tidak berhenti sebagai pasar asing, melainkan mampu menciptakan nilai tambah.

AI dan Tantangan Menyusun Regulasi yang Berpihak pada Publik
Seorang perempuan menggunakan fitur kecerdasan buatan yang disematkan pada ponsel pintar. Tirto.id/Hafitz Maulana
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) membuat Indonesia menghadapi kebutuhan mendesak untuk menata teknologi tersebut melalui regulasi yang lebih komprehensif. Pemerintah dan DPR dituntut untuk memastikan AI tidak hanya menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat dan melindungi kepentingan publik.

Wacana penguatan regulasi AI salah satunya datang dari Panitia Kerja (Panja) AI Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI. Anggota Panja AI BKSAP DPR RI, Galih Dimuntur Kartasasmita, mendorong pembahasan AI ditingkatkan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan lintas komisi di DPR RI.

Menurut Galih, karakter AI yang bersinggungan dengan banyak sektor membuat pembahasannya tidak cukup dilakukan melalui satu komisi. AI tidak hanya berkaitan dengan teknologi digital, tetapi juga menyentuh isu energi, industri, sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, ekonomi hingga perubahan sosial budaya.

“Kita jangan mau cuma jadi player database atau cuma jadi pengguna. Kita harus benar-benar membikin ekosistem semuanya, dari hulu ke hilir,” ujar Galih dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (19/8/2026).

Galih menilai Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan industri AI melalui jumlah penduduk dan tingginya pemanfaatan teknologi digital. Namun, potensi tersebut perlu diikuti pembangunan ekosistem nasional, mulai dari infrastruktur hingga pengembangan teknologi dan aplikasi.

Pembangunan AI dinilai dapat membuka ekosistem ekonomi baru apabila Indonesia mampu mengembangkan seluruh rantai tersebut. Penguatan pemain lokal, baik di bidang perangkat keras maupun perangkat lunak, juga diperlukan agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen teknologi yang dikembangkan negara lain.

Teknologi Lebih Cepat daripada Regulasi

Dorongan pembentukan regulasi ini muncul ketika teknologi berkembang lebih cepat dibandingkan kemampuan negara menyesuaikan aturan. Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya, menilai Indonesia sudah berada pada kondisi yang genting untuk memiliki regulasi AI.

Menurut Alfons, persoalan utama bukan hanya membuat aturan, tetapi memastikan aturan tersebut tetap relevan ketika teknologi mengalami perubahan.

“Seberapa mendesak Indonesia memiliki regulasi AI yang komprehensif? Ya sangat mendesak lah. Dan ini yang menjadi masalah kan di Indonesia ini kita bikin aturan aja bertahun-tahun, lalu implementasinya belum jalan,” jelas Alfons kepada Tirto, Jumat (21/8/2026).

Perkembangan AI yang cepat membuat regulasi berisiko tertinggal apabila hanya mengatur jenis atau teknologi tertentu. Karena itu, Alfons menyarankan pendekatan berbasis risiko.

“Tantangan terbesarnya adalah karena perkembangan teknologi ini selalu lebih cepat daripada perkembangan regulasi. Jadi, kita jangan membuat aturan untuk mengatur teknologinya, tetapi aturan untuk mengatur risikonya,” ujarnya.

Menurut Alfons, pendekatan berbasis risiko membuat aturan lebih fleksibel menghadapi perubahan teknologi. Negara tidak harus terus-menerus mengubah regulasi setiap kali muncul teknologi AI baru, selama risiko yang menjadi dasar pengaturannya tetap dapat diidentifikasi.

Salah satu persoalan yang perlu diatur adalah konten hasil AI yang semakin sulit dibedakan dari konten yang dibuat manusia. Alfons menilai, mekanisme pelabelan dan identifikasi konten tersebut perlu dipertimbangkan agar masyarakat tidak mudah dikelabui.

Selain itu, regulasi juga perlu mengatur tata kelola data. Hal tersebut mencakup asal data, pihak yang mengambil dan memprosesnya, penggunaan data untuk melatih model AI, hingga persoalan hak cipta.

Alfons mencontohkan data transaksi keuangan masyarakat Indonesia yang diproses menggunakan sistem AI. Menurutnya, perlu ada kepastian mengenai lokasi pemrosesan data serta batas penggunaannya.

“Jadi, contohnya nih ya, data transaksi keuangan Indonesia, QRIS, atau data kartu kredit Indonesia, itu kan punya orang Indonesia, lalu diprosesnya pakai Anthropic, pakai ChatGPT itu kan diproses di luar [negara],” katanya.

Menurut Alfons, sektor yang menangani data sensitif seperti institusi keuangan perlu memiliki aturan yang jelas mengenai pemrosesan data di dalam maupun luar negeri, termasuk larangan menjadikan data tertentu sebagai bahan pelatihan AI tanpa dasar yang jelas.

Di sisi lain, regulasi juga harus menentukan pihak yang bertanggung jawab ketika AI menimbulkan kerugian. Tanggung jawab tersebut dapat melibatkan pengembang model, penyedia aplikasi, maupun pengguna.

“Lalu ada kanal pertanggungjawaban yang jelas ya, jadi kalau misalnya ada masalah di pengembang model, penyedia aplikasi, atau pengguna, tanggung jawabnya ada di mana kalau ada kerugian,” ujar Alfons.

Urgensi Pansus Lintas Komisi

Managing Partner di IBLM Law Group sekaligus Periset bidang AI, Fachry Hasani Habib, menilai gagasan pembentukan Pansus lintas komisi dapat relevan karena AI memiliki rantai persoalan yang panjang. Pembahasan AI tidak dapat hanya dilihat dari sisi teknologi atau ekonomi, melainkan harus mencakup berbagai pihak dan sektor yang terlibat.

“Pada dasarnya pembahasan AI tidak bisa hanya dibahas satu sektor atau satu perspektif saja, jadi memang keputusan yang baik untuk melibatkan lintas komisi,” kata Fachry kepada Tirto, Jumat (21/8/2026).

Fachry mengatakan, AI perlu dilihat sebagai produk sekaligus bagian dari rantai pasok yang melibatkan produsen, programmer, konsumen, hingga pihak lain yang berkaitan dengan pengembangan dan penggunaannya. Aspek keamanan siber, keamanan negara, serta lingkungan juga perlu masuk dalam pembahasan.

Misalnya, kebutuhan energi dan air untuk menopang pusat data dalam membuat pengembangan AI memiliki konsekuensi lingkungan yang tidak bisa diabaikan.

Fachry menilai salah satu cara memahami kebutuhan ini adalah memetakan pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah produk AI. Dengan begitu, tanggung jawab masing-masing pihak dapat ditentukan sejak awal.

Ia merujuk pada pendekatan yang digunakan dalam EU AI Act, yang membagi tanggung jawab berdasarkan jenis pihak yang terlibat dalam ekosistem AI.

Ilustrasi Keamanan Digital

Ilustrasi Keamanan Digital. foto/istockphoto

Di luar regulasi, Fachry juga menilai pemerintah perlu memberi dukungan terhadap pengembangan produk AI dalam negeri. Dukungan tersebut dapat berupa modal, kemudahan perizinan, hingga akses dan jejaring bagi pengembang lokal.

“Yang pasti, perlu ada komitmen juga dari pemerintah untuk mendukung perkembangan pembuatan produk AI dalam negeri. Entah dalam bentuk modal, support kemudahan perizinan, atau akses dan network,” pungkasnya.

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah kemampuan Indonesia membangun talenta dan riset lokal. Sebab, ambisi menjadi pemain AI tidak akan tercapai apabila Indonesia hanya menyediakan pasar bagi produk teknologi asing.

Guru Besar dan Pakar Ekonomi Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menilai wacana Regulasi AI kerap bersinggungan dengan berbagai aturan berdasarkan sektor masing-masing.

“Wacana pembentukan Panitia Khusus lintas komisi di DPR RI yang diusulkan melalui Panja AI BKSAP DPR RI ini merupakan respons atas fragmentasi regulasi yang selama ini terjadi,” kata Rahma kepada Tirto, Jumat (21/8/2026).

Menurut Rahma, isu AI selama ini dapat bersinggungan dengan ketentuan hak cipta, keamanan siber, informasi publik, ketenagakerjaan, hingga perlindungan konsumen. Oleh karena itu, Pansus lintas komisi dibutuhkan agar regulasi yang disusun bersifat holistik dan tidak menghasilkan aturan yang tumpang tindih.

Rahma menilai regulasi juga harus mampu menyeimbangkan kepastian hukum dengan kebebasan berinovasi. Aturan yang terlalu ketat berisiko menghambat startup lokal dan pelaku industri kreatif yang membutuhkan fleksibilitas teknologi.

“Pendekatan hukum sebaiknya berbasis risiko (risk-based approach) seperti halnya kerangka global, bukan sekadar larangan mentah,” ujarnya.

Bagi Rahma, kepastian mengenai perlindungan data, kepemilikan kekayaan intelektual atas keluaran AI, serta standar akuntabilitas algoritma diperlukan agar investor memiliki kepastian untuk menanamkan modal jangka panjang.

Regulasi ini juga harus memastikan Indonesia tidak selamanya menjadi pasar bagi teknologi AI asing. Ruang bagi startup dan periset lokal untuk mengembangkan model AI berbasis konteks Indonesia, termasuk bahasa daerah, perlu diperluas.

Rahma menilai pengembangan talenta juga tidak cukup dilakukan melalui pelatihan digital atau kursus pemrograman. Pemerintah perlu membangun ekosistem yang memungkinkan pekerja Indonesia menguasai teknologi, mengisi pekerjaan baru, dan memiliki posisi tawar dalam transformasi AI.

Ilustrasi Keamanan Digital

Ilustrasi Keamanan Digital. foto/istockphoto

AI Ubah Dunia Kerja?

Persoalan ketenagakerjaan juga menjadi tantangan lain dalam penyusunan regulasi AI. Perdebatan tidak hanya mengenai apakah AI akan menghilangkan pekerjaan, tetapi juga bagaimana teknologi tersebut mengubah struktur pekerjaan dan posisi tawar pekerja.

Dosen Fisipol Universitas Tidar sekaligus penulis buku Cheap Labour Regime in Platform Capitalism, Arif Novianto, mengatakan pekerjaan rutin, administratif, repetitif, dan berbasis pemrosesan informasi termasuk yang paling berisiko terdampak otomatisasi.

Namun, munculnya pekerjaan baru tidak otomatis membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena peluang tersebut membutuhkan keterampilan berbeda.

“Dampak AI terhadap ketenagakerjaan akan cukup besar, tapi persoalannya bukan sekadar apakah AI akan ‘menghilangkan pekerjaan’. Yang lebih penting adalah bagaimana AI mengubah struktur pekerjaan, jenis keterampilan yang dibutuhkan, serta posisi tawar pekerja,” kata Arif kepada Tirto, Jumat (21/8/2026).

Arif khawatir adopsi AI yang hanya didorong kepentingan efisiensi perusahaan justru mempercepat proses prekariatisasi tenaga kerja. Perusahaan dapat memperoleh produktivitas lebih tinggi, sementara pekerja menanggung risiko pemutusan hubungan kerja, deskilling, atau tekanan untuk bekerja lebih cepat.

Oleh karena itu, dimensi ketenagakerjaan harus menjadi bagian penting dalam regulasi AI. Penggunaan AI untuk rekrutmen, penilaian kinerja, pemutusan hubungan kerja, pengawasan, atau penentuan upah perlu disertai transparansi dan mekanisme keberatan bagi pekerja.

“Pekerja juga perlu punya hak untuk mengetahui ketika keputusan yang berdampak terhadap pekerja dibuat atau dibantu oleh sistem AI,” ujarnya.

Ibu RT Kerja Online dirumah

Ibu RT Kerja Online dirumah. foto/istockphoto

Perusahaan juga dinilai perlu memiliki kewajiban atau insentif untuk menyediakan program reskilling dan upskilling. Jika AI meningkatkan produktivitas, pekerja semestinya turut memperoleh manfaat dari peningkatan tersebut.

Arif mengingatkan jangan sampai narasi peningkatan produktivitas hanya berarti perusahaan dapat memproduksi lebih banyak dengan jumlah pekerja yang lebih sedikit.

“Jadi menurut saya, regulasi AI seharusnya tidak hanya bertanya ‘bagaimana AI dibuat aman?’, tetapi juga ‘aman dan adil untuk siapa?’,” katanya.

Menurut Arif, regulasi harus memastikan transformasi AI turut meningkatkan kualitas pekerjaan, upah, perlindungan sosial, serta kesempatan kerja.

Penyusunan regulasi juga berkaitan dengan kemampuan Indonesia membandingkan dan menyesuaikan diri dengan standar global. Regulasi AI dapat menciptakan hambatan bagi investasi dan pengembangan industri apabila penyesuaiannya tanpa mempertimbangkan kondisi domestik Indonesia.

Mengingat sebelumnya, Pakar Ekonomi Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, mengatakan sejumlah yurisdiksi utama dunia telah bergerak memperkuat kerangka hukum AI. Kondisi tersebut membuat Indonesia perlu bergerak cepat agar tidak tertinggal.

“Sejumlah yurisdiksi utama dunia dan negara-negara tetangga di kawasan regional telah bergerak cepat mengonsolidasikan kerangka hukum AI mereka. Jika Indonesia terlambat, celah hukum ini dapat menurunkan kepercayaan investor internasional terhadap ekosistem digital nasional,” ujarnya.

Rahma menilai pendekatan berbasis risiko dapat menjadi jalan tengah. Aplikasi AI dengan risiko rendah, misalnya untuk efisiensi administratif, tidak perlu diperlakukan sama dengan AI yang berkaitan dengan keamanan siber, privasi, atau hak dasar masyarakat.

Regulasi juga dapat menyediakan mekanisme regulatory sandbox agar startup dan pelaku industri dapat menguji inovasi dalam ruang yang terkontrol tanpa langsung berhadapan dengan larangan yang terlalu luas.

Dengan pendekatan tersebut, regulasi tidak semata-mata berfungsi sebagai pembatas, tetapi memberikan kepastian hukum sekaligus ruang bagi inovasi.

Langkah Pemerintah

Di tingkat pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan tengah menyiapkan fondasi tata kelola AI nasional. Pemerintah telah membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Rancangan Perpres Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 melalui pembahasan lintas kementerian.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah menempatkan regulasi, infrastruktur, dan talenta sebagai tiga pilar kebijakan AI nasional.

“Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan melampaui PDB US$100 miliar pada 2026 dan berpotensi mencapai US$220 miliar hingga US$360 miliar pada 2030 sehingga memposisikan Indonesia sebagai ekonomi digital terbesar di Asia,” ujar Nezar dikutip dari laman resmi Komdigi, Kamis (21/5/2026).

Dalam aspek regulasi, pemerintah menyebut platform AI harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, keamanan, serta kesesuaian dengan nilai budaya Indonesia. Peta jalan AI nasional dan Perpres Etika AI disebut menjadi dua instrumen kebijakan yang sedang disiapkan, yaitu peta jalan AI nasional dan peraturan presiden tentang etika AI.

Pemerintah juga mendorong pembangunan infrastruktur digital. Saat ini terdapat 185 pusat data dengan total kapasitas 274 megawatt (MW), yang ditargetkan meningkat menjadi lebih dari 2.000 MW pada 2029.

Peluncuran laporan AI Policy Dialogue Country Report

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan sambutan saat peluncuran laporan AI Policy Dialogue Country Report di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025). Pemerintah Indonesia dan Inggris meluncurkan AI Policy Dialogue Country Report yang merupakan laporan untuk menjadi landasan penyusunan regulasi dan peta jalan nasional pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) yang inklusif dan bertanggung jawab. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

Namun, pembangunan infrastruktur tersebut perlu berjalan beriringan dengan pengembangan sumber daya manusia. Pemerintah memperkirakan Indonesia masih menghadapi kesenjangan talenta digital sekitar tiga juta orang.

“Infrastruktur kelas dunia tidak akan banyak nilainya tanpa sumber daya manusia yang mumpuni. Indonesia saat ini menghadapi kesenjangan talenta digital sekitar 3 juta orang, sebuah urgensi yang tidak dapat diabaikan,” ujar Nezar.

Tantangan Indonesia dalam mengejar perkembangan AI perlu memastikan transformasi teknologi tersebut memberi manfaat luas. Regulasi perlu melindungi data dan hak masyarakat, memberi kepastian bagi industri, serta memastikan pekerja lokal tidak tertinggal.

Kesiapan infrastruktur, talenta dan riset, perlindungan tenaga kerja, serta harmonisasi dengan standar global harus berjalan beriringan. Oleh karena itu, regulasi AI dapat menjadi instrumen untuk menentukan arah Indonesia agar tidak berhenti sebagai pasar asing, melainkan mampu menciptakan nilai tambah bagi publik di mata dunia.

Baca juga artikel terkait ARTIFICIAL INTELLIGENCE atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher