tirto.id - Kejaksan Tinggi Jakarta menyebut bahwa berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah mulai menjalani sidang perdana. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang perkara Komdigi sudah dilakukan, sepeti hari ini, Rabu, 14 Mei 2025 atas nama terdakwa Andriana Angela Brigita, Ana, dan Budiman agendanya pemeriksaan saksi, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dkk agendanya pembacaan dakwaan," ucap Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (14/5/2025).
Dia menjelaskan untuk agenda sidang terdakwa atas nama Denden Imadudin Soleh dkk akan berlangsung besok dengan agenda pembacaan dakwan. Sedangkan untuk terdakwa Darmawati dilakukan pekan depan, Selasa (20/5/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Syahron menerangkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya sendiri sudah dilakukan sejak tiga minggu lalu. Namun, hanya terdakwa dalam empat berkas yang sudah dilimpahkan.
"Kalau tahap duanya, tiga minggu lalu ya, tapi itu baru empat berkas saja," ungkap dia.
Dalam kasus ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, sempat menjelaskan satu per satu peran dari 24 tersangka dan empat buron di kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Komunikasi dan Digital (Komdigi). Diketahui, sampai saat ini masih terdapat empat buron yang masih dalam pengejaran, yakni J, JH, C, dan F.
Menurut Karyoto, dalam jaringan ini terdapat empat tersangka berstatus bandar, yakni A, BN, HE, dan J. Namun, J tersebut adalah salah satu yang masih dalam pengejaran.
"Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judol, yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO)," tutur Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Lalu, tersangka A alias M, MN, dan juga DM yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen.
Selanjutnya, tersangka AK dan AJ yang memverifikasi website judol agar tidak diblokir. AK pun merupakan Adhi Kismanto yang berstatus staf ahli Dirjen Aptika.
"Ada sembilan oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling webstie judi online agar tidak terblok, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR," ucap dia.
Lebih lanjut disebutkan Karyoto, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian, satu orang berinisial T memiliki peran merekrut para tersangka.
"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," ungkap Karyoto.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































