Menuju konten utama

Nezar Patria Siap Patuhi Putusan Larangan Wamen Rangkap Jabatan

Wamenkomdigi, Nezar Patria, memastikan dirinya akan mematuhi putusan MK yang melarang wamen untuk merangkap jabatan.

Nezar Patria Siap Patuhi Putusan Larangan Wamen Rangkap Jabatan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/9/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, memastikan dirinya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Menteri (wamen) untuk merangkap jabatan.

“Kami mengikuti aturan hukum lah,” kata Nezar singkat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Sebagai informasi, selain Wamenkomdigi, Nezar Patria juga menjabat Komisaris Utama PT Indosat Tbk.

Nezar enggan menjawab secara pasti ihwal segera mundur dari jabatan komisaris.

MK secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.

Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Perkara 128 ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.

Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Baca juga artikel terkait LARANGAN RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama