tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi melarang Wakil Menteri untuk rangkap jabatan menjadi komisaris atau direksi di BUMN dan organisasi yang dibiayai oleh APBN dan APBD.
Merespons hal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengatakan bahwa akan mengeluarkan pernyataan resmi dalam waktu dekat.
“Nanti (akan dijawab),” katanya saat ditemui di Sarinah, Kamis (28/8/2025).
Dia pun mengatakan bahwa jawaban ini akan dia berikan pada saatnya nanti. Hanya saja dia tidak menjelaskan kapan tanggapan resmi atas putusan MK ini akan ia berikan.
“Enggak. Ada saatnya ntar (ngasih tanggapan resmi),” ujarnya.
Sebelumnya, MK tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Hal itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































