Menuju konten utama

2 Terdakwa Bantah Kepemilikan 12 Paket Sabu di Rutan Salemba

Terdakwa I menyatakan sabu tersebut bukan miliknya, meski ditemukan di bawah kasur yang berada di area lemarinya.

2 Terdakwa Bantah Kepemilikan 12 Paket Sabu di Rutan Salemba
Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, saat memimpin sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, dengan terdakwa Ammar Zoni dkk, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Persidangan perkara dugaan kepemilikan 12 paket sabu yang ditemukan di dalam Rutan Salemba mengungkapkan keterangan para terdakwa yang diduga terkait dengannya.

Dalam persidangan kali ini, 2 dari 6 terdakwa yang diduga terlibat saling membantah keterkaitan mereka dengan 12 paket sabu yang ditemukan di dalam bungkus rokok di kamar milik Terdakwa I.

Terdakwa I, Asep, menyatakan sabu tersebut bukan miliknya, meski ditemukan di bawah kasur yang berada di area lemari miliknya. Dia menuturkan saat penggeledahan dilakukan pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, kamar hunian Blok E1 tidak hanya ditempati dirinya seorang.

“Di situ bukan hanya saya, ada delapan orang di dalam kamar itu,” ujar Asep di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Asep menjelaskan petugas lapas mendatangi kamar dan menanyakan lemari miliknya. Saat dia diminta membuka kasur, petugas menemukan bungkus rokok berisi sabu. Namun, dia menilai tidak masuk akal jika barang tersebut adalah miliknya.

“Kalau memang ini punya saya, ada di kasur saya, saya tidak mungkin angkat itu kasur. Hanya orang bodoh yang bisa angkat kasur mengasih tahu barang bukti itu,” ucap Asep.

Menurut Asep, kamar hunian tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab bersama karena ditempati banyak orang. Dia juga menyebut jumlah penghuni kamar mencapai 13 orang, meski pada hari kejadian hanya delapan orang yang berada di dalamnya.

Sementara itu, Terdakwa II, Adrian Bastio, juga membantah kepemilikan 12 paket sabu tersebut. Adrian mengaku tidak berada di kamar saat penggeledahan dilakukan karena sedang berada di luar untuk membeli makan di kantin lapas.

“Kasur siapa? Saya bilang saya kan di luar,” ucap Adrian saat menjelaskan kronologi penemuan paket sabu versi dirinya di persidangan.

Adrian menyebut dirinya baru diminta menghadap petugas setelah mendapat informasi bahwa Asep ditangkap. Dia mengaku dicurigai karena sebelumnya sempat menitipkan sebungkus rokok dan ponsel kepada terdakwa IV, Ade Candra, saat hendak ke pos penjagaan. Namun, Adrian menegaskan rokok yang dititipkannya bukan berisi sabu.

“Pas saya titip ke Ade Candra itu ada isi rokoknya. Bukan sabu,” ujarnya.

Adrian juga menyampaikan bahwa pesan singkat di ponselnya dari terdakwa lain, Anwar Malik, menyebut titipan tersebut sebagai rokok biasa.

“Anwar bilangnya rokok dan isinya rokok,” kata Adrian.

Dalam persidangan, hakim mempertanyakan secara langsung keterkaitan rokok yang dititipkan Adrian dengan 12 paket sabu yang ditemukan. Namun, Adrian tetap menyatakan tidak mengetahui keberadaan sabu tersebut.

“Tidak tahu sama sekali,” ujarnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sebagai informasi, kasus dugaan kepemilikan narkoba di rutan ini menyeret Ammar Zoni yang disebut Terdakwa VI. Dia didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi