Menuju konten utama

Bareskrim Tangkap Kurir Ekstasi yang Mobilnya Kecelakaan di JTTS

Tim penyidik masih memburu pengendali jaringan narkoba di balik temuan pil ekstasi di Jalan Tol Trans Sumatra.

Bareskrim Tangkap Kurir Ekstasi yang Mobilnya Kecelakaan di JTTS
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir ratusan ribu pil ekstasi yang ditemukan dalam mobil di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung. Kasus ini terungkap usai peristiwa kecelakaan mobil yang dikendarai kurir tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan kurir bernama Muhamad Rafi telah ditangkap di kawasan Srengseng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang. Namun, kata Eko, tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pengendali jaringan narkoba tersebut.

"Benar telah dilakukan penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung, atas nama Muhammad Raffi di Jalan Raya Srengseng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang," kata Eko kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Eko mengatakan tersangka merupakan seorang residivis kasus serupa pada 2013. Kemudian, telah menjalani pidana dan bebas, hingga akhirnya kembali ditangkap dalam kasus peredaran ekstasi.

"Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April tahun 2013," ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri mengambil alih kasus mobil pengangkut 207.529 butir ekstasi di Lampung. Mobil tersebut sebelumnya mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni hingga akhirnya diketahui membawa ekstasi dalam tas.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menerangkan kasus ini diambil alih untuk mempercepat proses pengungkapan. Selain itu, karena diduga jaringan yang terlibat cukup besar.

"Iya saya ambil alih untuk percepatan pengungkapan per Jumat (21/11/2025). Percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi," ucap Eko kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Dia menerangkan, hingga kini pengecekan laboratorium sudah dilakukan terhadap ekstasi yang disita. Ratusan ribu pil ekstasi itu pun ditaksir mencpai Rp207.529.000.000.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto