Menuju konten utama

15 Stimulus Insentif Kebijakan Ekonomi pada Tahun 2025

Daftar stimulus ekonomi pada tahun 2025 untuk masyarakat kelas bawah dan menengah. Pemerintah memberikan situmulus ini untuk stabilitas ekonomi.

15 Stimulus Insentif Kebijakan Ekonomi pada Tahun 2025
Konsumen berbelanja minyak goreng di Supermarket Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (1/1/2025). Menurut pernyataan Kantor Komunikasi Presiden (PCO) bahwa barang pokok untuk kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak dikenakan kenaikan PPN menjadi 12 persen atau tetap seperti semula yakni 11 persen dan tidak mengalami kenaikan tarif. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Pemerintah menyediakan stimulus ekonomi untuk masyarakat pada 2025 berupa bantuan pangan, diskon, hingga insentif perpajakan.

Ada 15 stimulus untuk rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah, dan dunia usaha terutama untuk perlindungan UMKM dan Industri Padat Karya.

Berikut ini daftar 15 stimulus kebijakan di bidang ekonomi pemerintah dalam upaya menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat pada 2025.

Daftar Lengkap 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi dari Pemerintah Tahun 2025

A. Stimulus untuk masyarakat kurang mampu atau berpenghasilan rendah

  1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12%

    PPN DTP ini ditujukan untuk minyak goreng sawit curah merk “Minyakita”, sehingga PPN untuk Minyakkita tetap 11%.

  2. PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12%

    PPN DTP ini ditujukan untuk tepung terigu, sehingga PPN tepung terigu tetap 11%.

  3. PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12%

    PPN DTP ini ditujukan untuk gula industri, sehingga PPN gula industri tetap 11%.

  4. Bantuan Pangan

    Pemerintah memberikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg/bulan.

    Bantuan diberikan selama 2 bulan, yakni Januari-Februari 2025 dengan sasaran penerima manfaat sebanyak 16 juta penerima.

  5. Diskon 50% untuk listrik

    Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan pascabayar dan prabayar dengan daya maksimal 2.200 VA. Diskon ini diberikan selama 2 bulan, yakni Januari-Februari 2025 dengan sasaran penerima sebanyak 81,42 pelanggan.

B. Stimulus untuk masyarakat kelas menengah

  1. PPN DTP Properti

    Pemerintah memberikan diskon PPN untuk properti dengan harga maksimal Rp5 miliar dan dasar pajak maksimal Rp2 miliar.

    Diskon PPN diberikan sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025, dan sebesar 50% untuk Juli-Desember 2025.

  2. PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV)

    Bantuan yang diberikan, yakni PPN DTP sebesar 10% atas atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%,

    Serta, PPN DTP sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

  3. PPnBM DTP EV

    Bantuan yang diberikan, yakni sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari

    produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).

  4. Pembebasan Bea Masuk EV CBU

    Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk sebesar 0% bagi EV CBU, sesuai program yang sudah berjalan.

  5. Pemberian insentif PPnBM DTP

    Pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.

  6. Insentif PPh Pasal 21 DTP

    Insentif PPh Pasal 21 diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta/bulan, bagi pekerja sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furniture.

  7. Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan

    Para pekerja yang mengalami PHK akan diberikan bantuan berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan akses program Prakerja.

  8. Diskon sebesar 50% untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    Pemerintah memberikan diskon 50% untuk pembayaran iuran JKK selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya.

C. Stimulus untuk pelaku UMKM dan Industri Padat Karya

  1. Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5%

    Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di 2024 diberikan perpanjangan PPh final 0,5% sampai dengan 2025.

    Kemudian, untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

    Sedangkan, untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun maka akan diberikan pembebasan PPh.

  2. Pembiayaan Industri Padat Karya

    Pemerintah memberikan subsidi sebesar 5% dan range plafon kredit tertentu untuk revitalisasi mesin produksi bagi industri padat karya.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra