Menuju konten utama

Cara Hitung PPN Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024

Cara hitung PPN 12 persen berdasarkan PMK 131 Tahun 2024. Simak tarif untuk barang kena pajak mewah, barang dan jasa selain barang mewah, dan masa transisi.

Cara Hitung PPN Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024
Konsep Pajak dan PPN 2025. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Cara hitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024. Aturan tersebut diterapkan bersamaan dengan berlakunya kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025.

Terdapat sejumlah poin penting dalam PMK 131/2024 yang mengatur terkait PPN 12 persen. Dijelaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.

Barang mewah yang dimaksud antara lain kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, kapal pesiar mewah, yatch, pesawat udara, dan helikopter.

PMK 131 Tahun 2024 juga menjelaskan transisi PPN untuk barang mewah yang berlaku sepanjang 1-31 Januari 2025 kepada konsumen akhir. Apa saja poin dan bagaimana cara hitung PMK 131/2024?

Cara Hitung PPN Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024

Berikut ini adalah skema dan gambaran hitungan PPN berdasarkan PMK 131/2024:

Tarif PPN 12 Persen untuk Barang Kena Pajak Mewah

Diatur dalam Pasal 2 PMK 131/2024, akan diterapkan PPN 12 persen untuk barang mewah seperti kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kemudian komoditas lain yang termasuk barang mewah ialah seperti kelompok hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, dan sebagainya.

Tarif PPN tersebut akan dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang. Dengan demikian, barang mewah tidak hanya akan dikenakan PPnBM perpajakan, tetapi juga PPN 12 persen.

Sebagai contoh, PT A yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) pabrik kendaraan bermotor mengimpor BKP satu unit mobil 2.000 cc dengan nilai Rp500 juta. Karena termasuk barang mewah, PT A wajib membayar PPnBM dan PPN 12 persen yang hitungannya adalah sebagai berikut:

PPN = 12 persen x Rp500 juta = Rp60 juta

PPnBM = 15 persen x Rp500 juta = Rp75 juta

Tarif PPN untuk Barang dan Jasa Selain Barang Mewah

Barang dan jasa yang tidak termasuk mewah, akan dikenakan tarif PPN 12 persen dengan nilai lain. Artinya PPN 12 persen tidak dikenakan sepenuhnya, melainkan dengan hitungan efektif 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Hal itu diatur dalam Pasal 3 PMK 131/2024. Pajak efektifnya 11/12 sama dengan 11 persen.

Contoh hitungannya sebagai berikut:

Nilai barang A adalah Rp 9.000.000, dasar pengenaan pajak terhitung sebagai 11/12 × Rp 9.000.000 = Rp 8.250.000.

Maka PPN barang A yang terutang adalah 12% × Rp 8.250.000 = Rp 990.000

Jika dihitung kembali, nilai barang A akan setara dengan pengenaan perkalian 11 persen

Hitungannya menjadi: 9.000.000 x 11% = 990.000

Tarif Masa Transisi Penerapan PPN 12 persen

Pada Pasal 5 PMK 131/2024, pemerintah mengatur tarif efektif PPN 11 persen terhadap barang tergolong mewah, atau dengan dasar pengenaan nilai lain 11/12 dari harga jual.

Tarif PPN efektif berlaku sepanjang 1-31 Januari 2025 dan berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak terhadap Barang Kena Pajak kepada konsumen akhir.

Setelahnya, mulai 1 Februari dan seterusnya tarif PPN 12 persen untuk barang mewah diterapkan secara penuh, dihitung dari harga jual atau nilai impor.

Baca juga artikel terkait PPN 12 PERSEN atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya