tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah bahwa komoditas pangan, beras premium dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025.
“Nggak ada (tarif PPN 12 persen untuk beras premium), beras khusus maksudnya, bukan premium,” ucap Zulhas di Kantor Graha Mandiri, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Zulhas menegaskan, beras premium dan beras medium tidak dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen. “Jadi (beras) premium, (beras) medium, tidak. Tidak ada 12 persen (kenaikan tarif PPN),” imbuhnya.
Sebelumnya, hal serupa juga dibantah oleh Badan Pangan Nasional. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan komoditas beras premium tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada tahun depan.
“Kan beras nggak masuk PPN sama sekali, beras premium juga nggak,” ujar Arief di Kantor BPPT 1, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Dia menyatakan, beras merupakan komoditas yang masuk ke dalam salah satu komoditas strategis sehingga akan dikecualikan dalam barang yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Meski demikian, kalau pun terdapat beras yang dikenakan kenaikan tarif tersebut, menurutnya hanya beras khusus.
“Mungkin itu beras khusus tapi ini masih on discussion. Itu yang disampaikan kemarin nggak ada barang komoditas strategis yang kena PPN,” pungkas Arief.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menekankan bahwa kebijakan PPN 12 persen pada barang atau jasa kategori premium atau mewah, itu akan diberlakukan per 1 Januari 2025.
“Masih posisinya seperti yang disampaikan Ibu Menteri Keuangan kemarin bahwa pemberlakuan itu nanti 2025, tetapi butuh pengaturan lebih lanjut, nah ini sedang digodok,” ujar Deni melalui sambungan telepon kepada Tirto, dikutip Kamis (19/12/2024).
“Memang saat ini, beras premium itu tidak dikenakan PPN (12 persen), saat ini di 2024 tidak,” imbuh Deni.
Lebih lanjut, Deni pun menekankan aturan mengenai rincian teknis penerapan kebijakan tersebut hingga kriteria daftar barang mewah tengah digodok oleh pemerintah. Aturan ini pun juga sedang dalam koordinasi kepada kementerian atau lembaga terkait, termasuk Bapanas.
“Harus ada pengaturannya, mengenai beras premium apa saja kategorinya dan semacamnya,” ucap Deni.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang