Menuju konten utama

Pemerintah Masih Godok Barang Premium yang Kena PPN 12 Persen

Susi mengaku, pemerintah masih punya waktu untuk menyusun aturan hingga akhir bulan Desember 2024 untuk merilis aturan tersebut.

Pemerintah Masih Godok Barang Premium yang Kena PPN 12 Persen
Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan berbagai perkembangan yang terjadi pada Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Selasa (9/10/2018). ICom/AM IMF-WBG//Nyoman Budhiana

tirto.id - Pemerintah tengah menggodok aturan yang berisi mengenai rincian teknis penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku per 1 Januari 2025 mendatang.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso, menyatakan, beleid tersebut akan berisi tentang rincian jenis dan harga barang kategori premium atau mewah. Nantinya, aturan tersebut akan akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Sedangkan nanti teknisnya itu lah yang akan dirumuskan nanti di dalam PMK itu tadi. Makanya nanti akan kita detailkan kembali tindak lanjutnya,” ucap Susiwijono dalam keterangan resminya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu (18/12/2024).

Susi, sapaan Susiwijono, pun mengingatkan, pemberlakuan tarif PPN 12 persen harus dilaksanakan pada 1 Januari 2025 sehingga pemerintah masih memiliki waktu sampai akhir bulan Desember sebelum akhirnya merilis aturan tersebut.

“Ini kan masih ada waktu sampai akhir bulan ini, karena itu kami sudah ditugaskan Pak Menko (Airlangga) bersama Pak Ferry untuk mengkoordinasikan teknis perumusan di PMK-nya seperti apa,” imbuh Susiwijono.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan barang dan jasa yang masuk dalam kategori barang mewah atau premium untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen pun dinyatakan tetap akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:

1. Beras premium.

2. Buah-buahan premium.

3. Daging premium (wagyu, daging kobe).

4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium).

5. Udang dan Crustacea premium (king crab).

6. Jasa pendidikan premium.

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium.

8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

Baca juga artikel terkait PPN 12 PERSEN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher