Menuju konten utama

Bapanas Sebut Beras Premium Tidak Dikenakan Tarif PPN 12 Persen

Komoditas beras premium tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada tahun depan.

Bapanas Sebut Beras Premium Tidak Dikenakan Tarif PPN 12 Persen
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi di Kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyatakan komoditas beras premium tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada tahun depan.

“Kan beras nggak masuk PPN sama sekali, beras premium juga nggak,” ujar Arief di Kantor BPPT 1, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Dia menyatakan, beras merupakan komoditas yang masuk ke dalam salah satu komoditas strategis sehingga akan dikecualikan dalam barang yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Meski demikian, kalau pun terdapat beras yang dikenakan kenaikan tarif tersebut, menurutnya hanya beras khusus.

“Mungkin itu beras khusus tapi ini masih on discussion. Itu yang disampaikan kemarin nggak ada barang komoditas strategis yang kena PPN,” pungkas Arief.

Dijumpai di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, enggan berkomentar lebih lanjut mengenai beras premium yang akan berdampak pada kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan barang dan jasa yang masuk dalam kategori barang mewah atau premium untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen pun dinyatakan tetap akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan barang dan jasa premium ini digunakan oleh masyarakat menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.

Salah satu produk makanan mewah yang bersifat premium, termasuk beras premium juga dinyatakan akan terkena dampak kenaikan tarif PPN 12 persen.

“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen sesuai yang dilaporkan Menkeu Sri Mulyani:

1. Beras premium

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium (wagyu, daging kobe)

4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)

5. Udang dan crustacea premium (king crab)

6. Jasa pendidikan premium

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium

8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

Baca juga artikel terkait PPN 12 PERSEN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang