tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara mengenai jebolnya atap terminal 3 di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) akibat hujan deras beberapa waktu lalu.
Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan, peristiwa tersebut menjadi penanda masih banyaknya pekerjaan rumah terkait aspek keselamatan konsumen di ruang publik strategis.
"YLKI menilai adanya kelalaian dalam pemeliharaan (maintenance) dan audit infrastruktur. Fasilitas bandara yang melayani jutaan penumpang setiap tahun semestinya memiliki standar inspeksi berkala yang ketat dan transparan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
Menurut Niti, bocornya atap hingga menyebabkan plafon roboh juga mengindikasikan adanya potensi kerusakan yang tidak terdeteksi atau diabaikan.
Karenanya, sebagai bandara terbesar di Indonesia dan pintu gerbang utama mobilitas nasional maupun internasional, kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai insiden teknis semata, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola keselamatan.
Sebab, pengguna jasa bandara adalah konsumen jasa transportasi udara yang berhak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"YLKI mendesak adanya akuntabilitas dari pihak pengelola bandara, untuk melakukan investigasi independen, bukan hanya internal. Memberikan kompensasi kepada konsumen yang terdampak, baik secara fisik maupun psikologis," ujar dia.
Lebih lanjut dia menerangkan, perlu adanya audit menyeluruh terhadap seluruh infrastruktur bandara di Indonesia, tidak hanya di Soekarno-Hatta. Kejadian ini pun menjadi peringatan dini terhadap potensi risiko serupa di fasilitas publik lainnya.
Dia mengemukakan, Kementerian Perhubungan perlu memperkuat fungsi pengawasan dan tidak sekadar bersifat administratif. Pengawasan juga harus berbasis keselamatan dengan memberikan sanksi tegas bagi pengelola yang lalai.
"Hal ini mengingatkan kejadian beberapa tahun lalu di bandara kualanamu yang merenggut nyawa korban dikarenakan dugaan lift yang rusak karena perawatan yang kurang optimal. YLKI meminta pemerintah focus terhadap aspek keamanan dan keselamatan konsumen pengguna jasa kebandarudaraan," ucap Niti.
Peristiwa ini seharusnya juga menjadi momentum terakhir untuk pembenahan serius, bukan sekadar respons reaktif jangka pendek. Sebab, menurut Niti, Keselamatan konsumen adalah hak fundamental yang tidak boleh dikompromikan. "Bandara bukan hanya simbol kemajuan infrastruktur, tetapi juga cerminan sejauh mana negara melindungi warganya," ungkap dia.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura Indonesia (API) selaku pengelola bandara mengonfirmasi kejadian itu dan menyatakan bahwa penanganan cepat telah dilakukan. Menurut Assistant Deputy Communication & Legal KC Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Yudistiawan, gangguan di titik atap tersebut hanya berlangsung singkat.
"Kondisi gangguan di satu titik atap tersebut berlangsung kurang lebih selama 5 menit. Petugas operasional bandara langsung melakukan penanganan, termasuk pembersihan dan pembatasan area terdampak, sehingga kondisi dapat segera dikendalikan,” katanya saat dikonfirmasi.
Personel bandara disebutkan melakukan pengawasan 24 jam terhadap seluruh fasilitas bangunan. Ketika potensi gangguan terdeteksi, area sekitar langsung disterilkan dari penumpang dan pekerja guna meminimalkan dampak.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































