Menuju konten utama
Omnibus Law RUU Kesehatan

BPJS Kesehatan Tanggung Jawab ke Menkes, YLKI: Mau Cawe-Cawe?

YLKI mempersoalkan pertanggungjawaban BPJS Kesehatan diubah menjadi kepada menteri kesehatan (menkes) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

BPJS Kesehatan Tanggung Jawab ke Menkes, YLKI: Mau Cawe-Cawe?
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mempersoalkan pertanggungjawaban BPJS Kesehatan diubah menjadi kepada menteri kesehatan (menkes) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Sedangkan yang berlaku saat ini, BPJS Kesehatan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"RUU Kesehatan akan dirontokkan dengan menyatakan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) akan bertanggung jawab melalui Menkes. Ini apa maunya apakah ada semacam kecemburuan terhadap BPJS Kesehatan sehingga Kemenkes atau menkes ingin ikut cawe-cawe dalam proses pertanggungjawaban JKN atau BPJS Kesehatan kepada presiden?” kata Tulus dalam keterangan pers yang dikutip Jumat (16/6/2023).

Padahal, kata Tulus, keuangan dan eksistensi BPJS Kesehatan sudah terbentuk dengan baik.

"JKN atau BPJS Kesehatan sudah settle ya, berbagai aturan sudah sangat kuat dan sebagai badan publik bertanggung jawab pada presiden," kata dia.

Selain soal pertanggungjawaban BPJS Kesehatan, Tulus juga mempersoalkan upaya pembatasan produk adiktif seperti rokok belum diatur secara tegas dalam RUU Kesehatan. Ia menyatakan hak perlindungan masyarakat terhadap zat adiktif menjadi hilang jika aturan pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok tidak dicantumkan dalam RUU Kesehatan.

“Ini kita tengarai ada intervensi atau cawe-cawe dari industri memantulkan regulasi. Ini artinya menjadi kental sekali kepentingan industri di dalam upaya mendelete regulasi dalam pengendalian tembakau yang pada masa lalu UU Kesehatan yang hilang akan diulangi lagi dengan cara-cara yang licik,” imbuh Tulus.

Menurut Tulus, Omnibus Law Kesehatan ini terlalu liberalistik dalam sisi prosedur dan kebijakan.

“Dari sisi ideologi, memang kami melihat bahwa RUU Kesehatan terlalu liberalistik dalam mengusung isu-isu kesehatan publik di Indonesia baik menyangkut pelayanan kesehatan maupun nakes asing, rumah sakit asing, dan sebagainya,” kata dia.

YLKI menilai penyusunan RUU Kesehatan masih mengusung kepentingan ekonomi yang dominan.

“Mengapa liberalistik? Karena tidak disiapkan dengan baik, baik dari sisi prosedur dan kebijakan. Jadi tidak salah kalau kemudian RUU Kesehatan mengusung kepentingan oligarki di bidang kesehatan yang patut kita curigai ada kepentingan ekonomi yang dominan di balik proses RUU Kesehatan itu,” sambung Tulus.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan