Menuju konten utama

YLKI Temukan Distribusi Air Minum dalam Kemasan Tak Sesuai Standar

YLKI juga menemukan penyimpanan air minum dalam kemasan secara tidak layak. Hal itu membuat air menjadi mudah tercemar.

YLKI Temukan Distribusi Air Minum dalam Kemasan Tak Sesuai Standar
Pekerja memindahkan galon di salah satu depo pengisian air minum dalam kemasan Daan Mogot, Jakarta, Sabtu (7/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menemukan potensi tercemarnya air minum dalam kemasan oleh bahan kimia Bisphenol A atau BPA yang menempel pada plastik.

"Pola pengangkutan dan penyimpanan yang tidak benar, karena terpapar sinar matahari dapat merusak kualitas produk air minum dalam kemasan," kata Tulus saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (23/2/2022).

Tulus mengatakan hasil riset YLKI menemukan sebagian besar air minum dalam kemasan (AMDK) diangkut secara tidak layak dan tidak memenuhi standar.

"Pengangkutan AMDK mayoritas dengan menggunakan angkutan atau truk terbuka 204 toko atau 61 persen, menggunakan roda dua atau tiga, dan becak secara terbuka sebanyak 81 toko atau 24 persen, menggunakan mobil atau truk yang ditutup terpal 5 toko 1 persen, dan hanya 42 toko 13 persen yang menggunakan truk atau mobil tertutup," jelasnya.

Selain paparan sinar matahari, YLKI juga menemukan adanya proses penyimpanan air minum dalam kemasan secara tidak layak dan membuat air menjadi mudah tercemar.

"Survei YLKI menemukan sebanyak 5 persen atau 17 toko terpapar benda berbau tajam, dan 317 toko atau 95 persen, tidak terpapar oleh benda berbau tajam," kata dia.

"Namun angka 5 persen ini (17 toko) yg terpapar benda berbau tajam tidak boleh disepelekan karena menyangkut keamanan dan kesehatan dari penggunanya," imbuhnya.

Menurut Tulus, pelaku industri air minum dalam kemasan baik dari segi distribusi hingga penjualan memerlukan edukasi mengenai tata cara penyimpanan dan penjualan yang benar.

"Produk air minum dalam kemasan saat ini sudah menjadi kebutuhan yang sangat vital, apalagi utk masyarakat perkotaan," ujarnya.

Tulus meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan edukasi dan perbaikan regulasi dalam industri air minum dalam kemasan.

"Diperlukan adanya pengaturan terkait tulisan peringatan pada label galon air minum dalam kemasan seperti: 'Kemasan Ini Mengandung BPA' serta 'Produk air minum dalam kemasan galon ini Berpotensi terjadi migrasi BPA Untuk Perhatian Konsumen Usia Rentan'," kata dia.

Tulus bilang hal ini penting agar produsen dan penjual dalam mendistribusikan dan menyimpan air minum dalam kemasan lebih memenuhi standar keamanan.

Baca juga artikel terkait AIR MINUM DALAM KEMASAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Bisnis
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan