tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah memperketat pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng subsidi atau non-premium dengan harga Rp14.000. Jangan sampai kelompok konsumen mampu, justru mengambil hak konsumen menengah bawah.
“Apalagi memborong minyak goreng non premium yang harganya jauh lebih murah,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam pernyataan tertulis, Kamis (17/3/2022).
Tulus menyarankan idealnya subsidi minyak goreng bersifat tertutup by name by address. Sebab subsidi terbuka seperti sekarang berpotensi salah sasaran, karena minyak goreng murah gampang diborong oleh kelompok masyarakat mampu.
“Masyarakat menengah bawah akibatnya kesulitan mendapatkan minyak goreng murah. Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon," kata Tulus.
Dari sisi kebijakan publik, YLKI juga menyayangkan terkait bongkar pasang kebijakan minyak goreng coba-coba. Pada akhirnya konsumen, bahkan operator menjadi korbannya.
Pemerintah sebelumnya telah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11.500 untuk minyak goreng curah per liter dan Rp13.500 untuk minyak kemasan sederhana serta Rp14.000 untuk minyak goreng medium.
Saat ini, pemerintah hanya memberi subsidi untuk minyak goreng curah, sehingga harganya ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
“YLKI juga terus mendesak KPPU untuk mengulik adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit," pungkas dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz