Menuju konten utama

YLKI Desak Evaluasi Sistem Perlintasan KA Cegah Tragedi Berulang

YLKI berharap kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur jadi momentum untuk memperkuat sistem keselamatan transportasi publik di Indonesia.

YLKI Desak Evaluasi Sistem Perlintasan KA Cegah Tragedi Berulang
Logo YLKI. FOTO/www.ylki.or.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlintasan kereta api guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang.

Hal ini merespons tragedi kecelakaan kereta api yang menimpa penumpang KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2025.

Pengurus Harian YLKI, Rio Priambodo, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut, khususnya bagi kelompok konsumen rentan yang menjadi korban.

“YLKI juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlintasan kereta api guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang. Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem keselamatan transportasi publik di Indonesia,” ujar Rio Priambodo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).

Selain perlintasan, YLKI menyoroti perlunya evaluasi fasilitas pada gerbong kereta bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Rio meminta penempatan gerbong khusus wanita di posisi depan dan belakang kereta dikaji ulang tingkat keamanannya guna menjamin perlindungan operator terhadap konsumen.

Terkait penanganan korban, Rio menegaskan bahwa perawatan medis yang optimal, pemulihan fisik dan psikologis, serta tanggung jawab penuh pelaku usaha harus menjadi prioritas utama bagi seluruh korban terdampak.

“YLKI menuntut adanya kepastian dan percepatan pemberian santunan kepada seluruh korban, baik korban luka maupun korban meninggal dunia, tanpa proses yang berbelit. Sehingga, para korban yang terdampak dapat mendapatkan haknya berupa santunan dari negara akibat kecelakaan kereta api,” tegasnya.

YLKI juga mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk segera melakukan investigasi transparan guna memastikan apakah kecelakaan dipicu oleh faktor force majeure, indikasi human error, maupun kelalaian sistem.

Terakhir, Rio mengingatkan operator untuk memberikan kepastian bagi konsumen yang telah membeli tiket.

Dalam situasi pascakecelakaan, operator wajib memberikan informasi transparan terkait status keberangkatan, opsi pengalihan jadwal, hingga proses pengembalian dana (refund).

Baca juga artikel terkait YLKI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana