Menuju konten utama

YLKI Somasi Kemensos Buntut Penonaktifan Massal PBI BPJS

YLKI menilai penonaktifan peserta PBI dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tanpa mekanisme keberatan yang jelas.

YLKI Somasi Kemensos Buntut Penonaktifan Massal PBI BPJS
Logo YLKI. FOTO/www.ylki.or.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang terjadi secara masif dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan implementasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, pemerintah melakukan penonaktifan kepesertaan PBI dalam jumlah besar, yang diperkirakan berdampak pada sekitar 11 juta jiwa masyarakat penerima manfaat.

YLKI menilai penonaktifan peserta PBI dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tanpa mekanisme keberatan yang jelas, serta tanpa masa transisi yang manusiawi. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pelayanan publik yang tidak patut.

“Negara tidak boleh menghapus hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara tiba-tiba hanya karena persoalan data atau prosedur birokrasi yang tidak transparan,” ujar Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (9/2/2026).

YLKI juga menilai kebijakan penonaktifan PBI berpotensi kuat sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik karena mengabaikan hak konsumen atas informasi serta kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan publik yang layak. Hingga saat ini, YLKI telah menerima 16 pengaduan dari konsumen terdampak, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring meluasnya dampak kebijakan tersebut.

Sebagai buntut dari penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, pada Senin (9/2/2026) YLKI secara resmi menyampaikan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan sejumlah tuntutan.

Berikut adalah daftar tuntutan YLKI:

1. Menghentikan praktik penonaktifan mendadak peserta PBI tanpa pemberitahuan;

2. Melakukan pemulihan dan menjamin reaktivasi peserta BPJS Kesehatan, khususnya kelompok rentan, guna menjamin keberlanjutan layanan kesehatan;

3. Mengawasi dan menjamin proses reaktivasi dilakukan secara cepat, sederhana, dan tidak berbelit, dengan target maksimal 1x24 jam, serta menyediakan posko dan kanal pengaduan yang mudah diakses;

4. Memastikan penyampaian penjelasan terbuka kepada publik secara menyeluruh mengenai dasar kebijakan, prosedur penonaktifan, serta data yang digunakan, terutama bagi peserta terdampak;

5. Menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menyediakan informasi yang memadai serta masa transisi minimal 3–6 bulan sebelum penonaktifan dilakukan secara total.

YLKI menegaskan bahwa hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara. Negara tidak boleh abai, dan kebijakan administratif tidak boleh mengorbankan rakyat miskin sebagai pihak yang paling rentan.

“Apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak surat diterima tidak terdapat respons dan tindakan korektif yang nyata, YLKI akan menempuh langkah lanjutan melalui pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi pelayanan publik, serta mempertimbangkan upaya uji materiil terhadap regulasi terkait di Mahkamah Agung,” ujar Niti.

Baca juga artikel terkait PBI BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty