tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat menerima sebanyak 1.977 pengaduan konsumen sepanjang 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 1.011 laporan individu dan 966 laporan kelompok, sekaligus menjadi angka pengaduan tertinggi sejak 2021.
YLKI menilai lonjakan pengaduan tersebut berkaitan erat dengan meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat yang tidak diimbangi dengan kondisi ekonomi dan kemampuan finansial rumah tangga.
“Sepanjang 2025, masyarakat dihadapkan pada berbagai tekanan ekonomi, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), ketidakpastian pendapatan, hingga kenaikan biaya hidup,” kata Ketua YLKI, Niti Emiliana, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan hasil temuan YLKI, sepuluh besar pengaduan konsumen sepanjang 2025 masih didominasi sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan layanan esensial masyarakat. Sektor jasa keuangan tercatat sebagai sektor dengan jumlah pengaduan tertinggi, yakni sebanyak 325 pengaduan.
Menurut Niti, pengaduan di sektor jasa keuangan didominasi persoalan pembiayaan dan leasing, terutama terkait praktik penagihan yang tidak beretika, dugaan penipuan, serta ketidakjelasan perjanjian pembiayaan yang kerap memuat klausula baku yang merugikan konsumen.
“Sektor jasa keuangan kembali menjadi sektor dengan pengaduan tertinggi. Permasalahan pembiayaan dan leasing didominasi oleh praktik penagihan yang tidak beretika, dugaan penipuan, serta ketidakjelasan perjanjian pembiayaan yang kerap memuat klausula baku merugikan konsumen,” ujarnya.
Sektor belanja daring dan ekonomi digital menempati posisi kedua dengan jumlah pengaduan sebanyak 133 kasus. YLKI menilai pengaduan di sektor ini menunjukkan adanya persoalan struktural, seperti barang tidak sesuai, barang tidak dikirim, proses pengembalian dana yang berbelit, hingga praktik penipuan.
“Dalam banyak kasus, beban risiko justru dialihkan kepada konsumen dan kurir, sementara platform digital belum sepenuhnya bertanggung jawab atas ekosistem yang mereka bangun. Ketiadaan aturan yang tegas, termasuk dalam praktik pembayaran cash on delivery (COD), membuka ruang ketidakadilan dan konflik di lapangan,” kata Niti.
Selain itu, sengketa perumahan juga menjadi salah satu sektor dengan pengaduan konsumen terbanyak. Pengaduan muncul sejak tahap pra-pembangunan, proses pembangunan, hingga pasca-pembangunan. Permasalahan yang dilaporkan meliputi keterlambatan serah terima, ketidakjelasan dokumen kepemilikan, hingga proyek mangkrak, yang menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap sektor perumahan.
“Konsumen kerap menjadi pihak yang menanggung risiko terbesar tanpa perlindungan yang memadai,” ujarnya.
YLKI juga menyoroti belum kuatnya regulasi dan kelembagaan perlindungan konsumen. Hingga kini, amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum disahkan. Di sisi lain, konsumen dan lembaga perlindungan konsumen masih menghadapi ancaman pembungkaman melalui gugatan balik serta tekanan hukum ketika memperjuangkan kepentingan publik.
Kondisi tersebut dinilai makin mempersempit ruang keadilan bagi konsumen. Berdasarkan temuan Bedah Pengaduan Konsumen 2025, YLKI memandang perlindungan konsumen di Indonesia membutuhkan perubahan yang mendasar.
“Negara perlu mempercepat penguatan regulasi, membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses seperti Online Dispute Resolution (ODR), serta memastikan kebijakan publik tidak dibuat secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen,” pungkas Niti.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























