tirto.id - Wajib pajak (WP) badan yang belum siap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga batas waktu 30 April 2026 masih memiliki opsi untuk mengajukan perpanjangan. Tambahan waktu yang diberikan maksimal dua bulan.
Perpanjangan ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Batas akhir pelaporan SPT tahunan badan adalah akhir bulan keempat dari akhir periode tahun pajak. Misalnya, untuk periode pembukuan Januari-Desember 2025, batas pelaporan jatuh pada 30 April 2026.
“Wajib pajak yang belum siap melaporkan SPT tahunan dalam periode empat bulan dari akhir tahun pajak, dapat mengajukan perpanjangan SPT yang memberikan tambahan waktu selama dua bulan. Pengajuan perpanjangan SPT dapat disampaikan oleh wajib pajak melalui Coretax DJP,” dikutip dari laman DJP, Kamis (30/4/2026).
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memproses permohonan tersebut paling lambat lima hari kerja. Jika permohonan ditolak, wajib pajak masih bisa mengajukan kembali selama belum melewati batas akhir pelaporan.
Keuntungan utama dari perpanjangan SPT adalah wajib pajak tidak dikenakan sanksi keterlambatan pelaporan, asalkan SPT dilaporkan dalam masa perpanjangan dua bulan.
Namun perlu diingat, perpanjangan hanya berlaku untuk pelaporan, bukan untuk pembayaran. Jika SPT tahunan wajib pajak berstatus kurang bayar, maka kekurangan pajak tersebut tetap wajib dibayar terlebih dahulu sebelum mengajukan perpanjangan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






































