tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan, pemerintah tidak akan menarik pajak dari kapal yang melintasi Selat Malaka layaknya kapal yang melintasi Selat Hormuz. Sebab, pemerintah disebut telah menandatangani konvensi hukum laut internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
"Saya tahu betul peraturannya. Kita ada penandatangan UNCLOS, enggak bisa kita mengenakan tarif untuk kapal yang lewat, kecuali dalam bentuk-bentuk service," tuturnya saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Menurut Purbaya, dengan adanya UNCLOS, pemerintah hanya dapat menarik tarif dalam bentuk servis. Misalnya, ada kapal yang melintas Selat Banten dan anak buah kapal hendak memperbaiki kapal mereka, pengisian bahan bakar, dan layanan servis lain.
Ia mengatakan, pemerintah lantas bakal memaksimalkan peluang yang mereka dapatkan dengan membuka jalur perairan internasional baru, yakni di Selat Sunda dan Selat Lombok.
"Kalau serius itu, kita hanya mengaktifkan nanti service-service yang dimungkinkan semaksimal mungkin. Kita akan buka jalur laut baru kan yang internasional itu, di Selat Sunda sama Selat Lombok kalau enggak salah," urainya.
Purbaya mengatakan, pemerintah berencana membuka jalur perairan baru untuk mencari penambahan masukan negara.
"Nanti dioptimalkan servis yang bisa dilakukan oleh diberikan oleh pemerintah untuk mendapatkan uang tambahan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung isu terkait memajaki kapal yang melintas Selat Malaka. Sesuai pernyataan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia menjadi salah satu negara yang patut diperhitungkan.
Mengingat, Selat Malaka disebut menjadi salah satu jalur pelayaran strategis. Meski demikian, Purbaya mengingatkan, Pemerintah Pusat hingga saat ini tidak memajaki kapal industri yang melintasi Selat Malaka.
Ia menilai langkah untuk memajaki kapal yang melintas Selat Malaka sebagai langkah yang legal. Kata Purbaya, Selat Hormuz menjadi contoh jalur pelayaran yang dipajaki.
Di satu sisi, Indonesia bersama Malaysia dan Singapura bisa saja mengelola Selat Malaka.
"Tapi kapal lewat Selat Malaka tidak kita charge, ya. Itu apa salah? Sekarang Iran menge-charge kapal lewat Selat Hormuz misalnya. Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan. Punya kita jalurnya paling besar, paling panjang. Singapura kecil, Malaysia masih terbagi dua. Kalau bisa seperti itu, tapi kan tidak begitu," urainya.
Purbaya menyebutkan, dengan kekayaan alam Indonesia, Pemerintah Pusat tidak membatasinya. Pemerintah Pusat disebut membuka jalur bisnisnya, termasuk melalui Selat Malaka.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































