tirto.id - Pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa tentang kemungkinan untuk menetapkan tarif di Selat Malaka menarik perhatian global. Beberapa media asing menyoroti isu tersebut dengan membandingkan kondisi Selat Malaka dan Selat Hormuz.
Dalam pernyataannya, Purbaya mencoba membandingkan bagaimana negara tertentu dapat memonetisasi jalur strategisnya, sedangkan Indonesia bersama negara tetangga belum mengambil langkah serupa di Selat Malaka.
"Tapi kapal lewat Selat Malaka tidak kita charge, ya. Itu apa salah? Sekarang Iran menge-charge kapal lewat Selat Hormuz misalnya. Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan. Punya kita jalurnya paling besar, paling panjang. Singapura kecil, Malaysia masih terbagi dua. Kalau bisa seperti itu, tapi kan tidak begitu," ujar Purbaya dalam kegiatan Simposium PT SMI di Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Peta Selat Malaka & Milik Siapa?
Dikutip dari laman Center for International Maritime Security dan Institute for China-America Studies, secara geografis dan historis, Selat Malaka merupakan jalur laut sempit yang menghubungkan Samudra Hindia dengan Asia Timur.
Selat Malaka tidak dimiliki oleh satu entitas tunggal, melainkan dikelola dan berbatasan dengan tiga negara pesisir: Indonesia, Malaysia, dan Singapura, dengan Thailand juga memiliki keterlibatan kecil.
Negara-negara ini mengelola keamanan dan navigasi melalui mekanisme kerja sama seperti Patroli Selat Malaka (MALSINDO), meskipun Indonesia memiliki porsi wilayah perairan terbesar.
Terletak di antara Pulau Sumatra (Indonesia) dan Semenanjung Malaysia, serta berbatasan langsung dengan Singapura, selat ini menjadi salah satu rute tercepat yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik.
Lebarnya sekitar 65–250 km dan panjangnya yang mencapai sekitar 800–900 km membuatnya tampak luas di peta, namun pada kenyataannya terdapat sejumlah titik sempit yang menjadi bottleneck penting.

Beberapa bagian sempit hanya dapat dilalui kapal dengan ukuran tertentu, sehingga muncul standar desain kapal yang dikenal sebagai “Malacca-max”, yaitu ukuran maksimum kapal yang masih dapat melewati selat ini.
Kepadatan lalu lintas juga menyebabkan potensi kemacetan maritim, terutama di titik-titik sempit. Selain itu, faktor lingkungan seperti kabut asap akibat kebakaran hutan di Sumatra sering mengurangi jarak pandang dan memperlambat pelayaran.
Data dari Center for Strategic and International Studies menunjukkan bahwa ratusan miliar dolar ekspor China melewati kawasan yang terhubung dengan selat ini, jauh melampaui nilai ekspor Amerika Serikat melalui jalur yang sama.
Selain itu, negara-negara maju lain seperti Jepang, Korea Selatan, dan Jerman juga sangat bergantung pada stabilitas jalur ini.
Sorotan Media Asing Soal Isu Selat Malaka Kena Tarif
Beberapa media internasional kemudian memberitakan pernyataan Menkeu Purbaya yang dianggap kontroversial. Apalagi di tengah situasi geopolitik dunia yang sedang tidak menentu.
Seperti diketahui, saat ini Iran dan Amerika Serikat sedang memberlakukan blokade di Selat Hormuz. Iran memberikan syarat pada kapal-kapal yang ingin melewati selat tersebut untuk membayar tarif kepada negaranya dalam mata uang Yuan China atau kripto.
Namun, hal itu ditentang oleh AS, negara yang menyerang Iran sejak 28 Februari lalu. Presiden Donald Trump lantas mengutus militer AS untuk melakukan blokade di perairan Iran.
Akibat dari ketegangan dua negara itu, jalur perdagangan minyak dan gas yang seperlima kebutuhan dunia biasanya melewati Selat Hormuz, terganggu. Kondisi inilah yang menyebabkan harga minyak mentah dan gas di dunia melonjak hingga terjadi krisis.
Dengan latar belakang ini, pernyataan Purbaya tentang kemungkinan untuk memberlakukan tarif melewati Selat Malaka kemudian menjadi viral.
Reuters pada 23 April 2026 menyebut Selat Malaka sebagai salah satu chokepoint terpenting di dunia. Selat Malaka membentang sekitar 900 km dan diapit oleh Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand, serta menjadi rute laut terpendek yang menghubungkan Asia Timur dengan Timur Tengah dan Eropa.
Sekitar 22 persen perdagangan maritim global melewati jalur ini menurut Center for Strategic and International Studies, termasuk pengiriman minyak dan gas dalam jumlah besar dari Timur Tengah ke negara-negara industri seperti China, Jepang, dan Korea Selatan.
Namun, karakteristik geografis selat ini meningkatkan risiko tabrakan, kandas, atau tumpahan minyak. Kedalaman yang relatif dangkal (sekitar 25–27 meter) juga membatasi kapal berukuran sangat besar, meskipun kapal tanker raksasa masih tetap melintas dengan risiko tertentu. Selain itu, Selat Malaka telah lama menjadi titik rawan perompakan dan kejahatan maritim.
Menurut CNA pada 22 April 2026, pandangan Purbaya tentang pemberlakuan tarif di Selat Malaka mendapat respons berbeda dari negara tetangga.
Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menegaskan bahwa jalur pelayaran seperti Selat Malaka dan Selat Singapura harus tetap terbuka bagi semua pihak tanpa adanya pungutan.
“Ini bukanlah hak istimewa yang diberikan oleh negara tetangga, ini bukan izin yang harus dimohonkan, ini bukan bea yang harus dibayar,” tegas Vivian Balakrishnan.
Analis dari Australian Strategic Policy Institute, seperti Euan Graham, menilai bahwa pernyataan Purbaya bisa jadi merupakan uji reaksi publik dan internasional, bukan kebijakan resmi.
"Ini mungkin hanya uji coba, bukan kebijakan—tetapi jelas telah dilontarkan untuk menguji reaksi regional," ungkap Dr. Graham dikutip ABC News, Kamis (23/4/2026).
Namun demikian, ia memperingatkan bahwa ide tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja, karena dapat menjadi preseden berbahaya jika negara lain mulai meniru praktik serupa dalam mengontrol jalur pelayaran internasional.
"Ini menunjukkan bahwa ketidakstabilan di satu wilayah dapat menyebar ke wilayah lain, bahkan hanya dengan preseden. Perilaku buruk dapat ditiru," katanya.
Menlu RI Tegaskan Tak Ambil Tarif di Selat Malaka
Setelah viral pernyataan soal isu tarif di Selat Malaka tersebut, Menteri Luar Negeri Sugiono kemudian memberi pernyataan menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka karena hal itu tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Sugiono pun menegaskan bahwa Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
Menurut Sugiono, UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah negara itu.
Sugiono juga menegaskan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” kata Sugiono.
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono.
Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional dan sah untuk dilewati menurut Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































