tirto.id - Center of Economics and Law Studies (CELIOS) mendesak pemerintah menerapkan pajak terhadap kelompok superkaya untuk menekan ketimpangan sekaligus memperkuat kapasitas pembiayaan layanan publik.
Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, menjelaskan bahwa pajak kekayaan dirancang secara spesifik untuk menyasar kelompok dengan akumulasi aset sangat besar, sehingga tidak membebani mayoritas masyarakat.
“Pajak kekayaan tidak untuk semua orang. Pajak kekayaan hanya diterapkan untuk mereka yang asetnya di atas 84 miliar. Dan jumlahnya hanya 2 persen saja,” ujarnya dalam Laporan Ketimpangan yang diselenggarakan Celios pada Selasa (21/04/2026).
Menurut Media, kebijakan ini tetap rasional mengingat akumulasi kekayaan kelompok elite tidak terlepas dari peran negara melalui penyediaan fasilitas publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, sistem keamanan, hingga stabilitas ekonomi yang menopang aktivitas bisnis mereka.
“Negara minta balik 2 persen saja. Wajar nggak? Masuk akal nggak? Masuk akal,” katanya.
Ia mengungkapkan, potensi penerimaan dari pajak kekayaan diperkirakan mencapai Rp142 triliun per tahun. Nilai ini dinilai cukup besar untuk memperluas ruang fiskal negara dalam menjawab berbagai kebutuhan dasar masyarakat.
“89 persen masyarakat Indonesia itu mendukung pajak kekayaan. Dan dengan pajak kekayaan itu bisa dapat Rp142 triliun per tahun,” ujarnya.
Dana tersebut, lanjut Media, dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program publik, seperti penciptaan lapangan kerja, pemberian beasiswa, serta peningkatan akses terhadap layanan kesehatan dan transportasi.
“Itu bisa digunakan untuk membiayai jutaan lapangan kerja, jutaan beasiswa, menggratiskan KRL, bahkan bisa menggratiskan layanan kesehatan,” katanya.
Senada, Annette Mau dari MBG Watch menilai bahwa selama ini struktur perpajakan cenderung membebani kelompok berpenghasilan rendah, sementara kelompok yang menguasai aset besar belum sepenuhnya menjadi fokus kebijakan fiskal.
“Berhenti memeras rakyat. Berhenti memajaki orang yang belum sanggup untuk hidup layak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa arah kebijakan pajak seharusnya difokuskan pada kelompok dengan kapasitas ekonomi tinggi yang memiliki kontrol terhadap sumber daya.
“Kalau negara perlu uang, negara harus sasar mereka yang menguasai sumber daya. Negara harus sasar mereka yang super kaya. Tax the rich, tax the super rich,” tegasnya.
Sementara itu, dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menyebut pajak kekayaan sebagai salah satu instrumen penting untuk mengatasi ketimpangan yang bersifat struktural. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan sistem yang lebih luas.
“Jalan keluar yang satu adalah jelas sekali, tax the rich,” ujarnya.
Bivitri menekankan perlunya penguatan mekanisme pengawasan serta ruang demokrasi yang sehat agar kebijakan redistribusi dapat berjalan efektif dan tidak kembali dikendalikan oleh kepentingan kelompok elite.
Dengan demikian, pajak kekayaan tidak hanya dilihat sebagai instrumen fiskal semata, melainkan juga sebagai bagian dari upaya membangun sistem ekonomi dan politik yang lebih inklusif dan berkeadilan.
==============
DINI PUSPITA RAMADHANI berkontribusi dalam tulisan ini.
Penulis: Intern tirto
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































