tirto.id - Anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya Realty, kembali menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Juni 2025 dengan Nomor: 2683/PAN.3/W10.U1/HK2.4/6/2025. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara No. 148/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh PT Fourcili Kreasi Indonesia sebagai pemohon PKPU terhadap Waskita Karya Realty sebagai termohon.
Sidang perdana atas perkara tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam pengumumannya, manajemen PT Waskita Karya Realty menyampaikan bahwa pengajuan permohonan PKPU ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan induk, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sebagai informasi, PT Waskita Karya Realty merupakan anak usaha Waskita Karya dengan kepemilikan saham sebesar 99,99 persen. Perusahaan ini bergerak di sektor properti dan pengembangan kawasan, serta beberapa kali menghadapi tekanan keuangan imbas dari restrukturisasi induk usaha.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara PKPU ini didaftarkan pada Senin, 2 Juni 2025. Adapun surat permohonan sendiri tercatat tertanggal 28 Mei 2025 dengan sebagai pemohon diwakili kuasa hukum Xander Gorga Gultom, S.H.
Gugatan ini menjadi yang terbaru dalam serangkaian masalah hukum yang dihadapi entitas Grup Waskita. Sebelumnya, pada Februari 2025, Waskita Karya juga sempat digugat PKPU oleh sejumlah kreditur, termasuk Shimizu Global Indonesia, Aplugada Mandiri Perkasa, dan Damawan Putera Pratama. Gugatan tersebut menyoal utang senilai Rp976,76 juta.
Namun, permohonan PKPU tersebut akhirnya dicabut. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 17 Februari 2025, permohonan dengan nomor perkara 376/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst resmi dicoret dari buku register perkara atas permintaan kuasa hukum pemohon. Biaya perkara sebesar Rp2,15 juta dibebankan kepada para pemohon.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































