Menuju konten utama

Korupsi Proyek MBZ, Pejabat Waskita Karya Dituntut 8 Tahun Bui

Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp510 miliar kepada beberapa koorporasi terkait proyek jalan tol layang MBZ.

Korupsi Proyek MBZ, Pejabat Waskita Karya Dituntut 8 Tahun Bui
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ, Dono Parwoto (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Dono Parwoto yang menjabat sebagai kuasa KSO PT Waskita Acset tersebut menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan empat saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung meyakini Dono telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

Selain itu, Jaksa juga menuntut Dono dengan pidana tambahan berupa denda dengan hukuman Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa menyakini Dono melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp510 miliar kepada beberapa koorporasi dengan rincian sebagai berikut, PT Waskita Karya Rp187 miliar, PT Acset Indonusa Rp179 miliar, dan KSO Bukaka Krakatau Steel Rp142 miliar.

Selain itu, Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Dono.

Hal yang meringankan yaitu bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Sedangkan, hal yang memberatkan adalah tidak mendukung negara dalam pemberantasan korupsi.

Diketahui, Jaksa telah mendakwa Dono mengubah spesifikasi dan menurunkan volume serta mutu steel box girder konstruksi Tol MBZ. Atas perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp510 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto