Menuju konten utama

Tiga Terdakwa Korupsi Tol MBZ Divonis 3 hingga 4 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut, para terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama masih akan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.

Tiga Terdakwa Korupsi Tol MBZ Divonis 3 hingga 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Sofiah Balfas berjalan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Mantan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Selain itu, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana denda terhadap Sofiah sebesar Rp250 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Sofiah Balfas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata hakim ketua, Fahzal Hendri, di persidangan Tipikor, Selasa (30/7/2024).

Hal yang memberatkan bagi Sofiah yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

"Hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat, bahwa saat ini terdakwa menderita sakit auto imun dan memerlukan perawatan secara khusus dan berkelanjutan sebagaimana dalam rekam medik dan keterangan dokter spesialis di depan persidangan perkara ini," ucap hakim.

Sofiah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, konsultan proyek pembangunan Tol Layang MBZ Tony Budianto Sihite, juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Tony Budianto Sihite oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap hakim.

Hal yang memberatkan bagi Tony yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu Tony mengaku bersalah dan bersikap sopan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum dan hasil pekerjaan berupa jalan tol telah dimanfaatkan oleh masyarakat.

Tony dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terdakwa lainnya, Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Salah satu hal yang meringankan bagi Yudhi yaitu dia mengalami penyakit ginjal dan selama persidangan telah diizinkan untuk melakukan pemeriksaan dan berobat di luar tahanan dengan pengawalan petugas rutan dan petugas keamanan dari Kejaksaan Agung.

Yudhi dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada kasus korupsi tersebut, Sofiah, Tony ,dan Yudi telah merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar.

Atas putusan tersebut, mereka dan juga jaksa penuntut umum sama-sama masih akan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.

Para terdakwa juga tidak dijatuhkan uang pengganti karena dinyatakan tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.

Djoko Dwijono melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman terhadap 4 terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut. Sebelumnya, Djoko dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan, Sofiah dan Tony dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Serta, Yudhi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi