Menuju konten utama

Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Bui Dalam Kasus Korupsi Tol MBZ

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Dwijono berupa pidana penjara selama 3 tahun.

Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Bui Dalam Kasus Korupsi Tol MBZ
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono berjalan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7/2024). . ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, divonis 3 tahun penjara dalam korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ pada 2016-2017.

“Menyatakan terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Dwijono berupa pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, (30/7/2024).

Tak hanya itu, Djoko juga dijatuhi denda tambahan sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan selama 1 bulan, maka subsider kurungan 3 bulan penjara.

“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," lanjut Fahzal.

Majelis Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan Djoko, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal meringankan tuntutan adalah Djoko bersikap sopan selama persidangan dan sudah berusia lanjut. Majelis Hakim juga mempertimbangkan, jalan layang tersebut telah dipergunakan masyarakat sehingga bisa mengurai kemacetan.

Djoko Dwijono melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada kasus korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar.

Hukuman Djoko tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut dia agar dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dimaksud.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).

JPU juga menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. “Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz