Menuju konten utama

Baca Duplik, Mantan Dirut JCC Sebut Tol MBZ Layak Operasional

Djoko mengklaim Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) bisa dilalui karena mengantongi sertifikat layak operasi hingga laik fungsi.

Baca Duplik, Mantan Dirut JCC Sebut Tol MBZ Layak Operasional
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono berjalan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7/2024). . ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

tirto.id - Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020, Djoko Dwijono, memastikan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dapat beroperasi dan dilalui oleh seluruh golongan kendaraan. Ia mengklaim, Jalan Tol MBZ memiliki sertifikat laik desain, laik fungsi, serta laik operasi sehingga dapat dilalui kendaraan.

"Berbagai sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujar Djoko dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap replik penuntut umum (duplik) kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta, Selasa (23/7/2024) sebagaimana dikutip Antara.

Djoko juga mengatakan bahwa Jalan Tol MBZ juga memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Ia mengklaim, Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset pun tidak pernah mengalihkan tanggung jawab pembangunan proyek Jalan Tol MBZ terhadap pekerjaan utama yang dilakukan oleh subkontraktor.

"Fakta dan kenyataannya, yang bertanggung jawab adalah KSO Waskita-Acset," tuturnya.

Berdasarkan fakta tersebut, Djoko berharap dan memohon kepada majelis hakim agar berkenan menerima jawaban serta memberi putusan adil dan terbaik untuk dirinya, yaitu membebaskan dari tuntutan penuntut umum.

Djoko sendiri dituntut pidana selama empat tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

Jaksa meyakini Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara ratusan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Mantan Dirut JJC itu dinilai telah memperkaya suatu korporasi, yakni kerja sama operasi KSO Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar.

Jaksa penuntut umum meyakini perbuatan Djoko melanggar dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Djoko sebelumnya didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite, yang juga menjadi terdakwa. Akibat perbuatan tersebut, keempatnya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.

Baca juga artikel terkait KORUPSI JALAN TOL MBZ

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher