Menuju konten utama

Wamenkeu Pastikan Pelonggaran TKDN Dilakukan Secara Selektif

Pemerintah masih melakukan pembahasan terkait daftar komoditas apa saja yang dibebaskan dari kewajiban TKDN.

Wamenkeu Pastikan Pelonggaran TKDN Dilakukan Secara Selektif
Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anggito Abimanyu menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR saat uji kelayakan dan kepatutan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9). Dalam paparannya Anggito menginginkan BPK menjadi Badan Pemeriksa Kinerja atau 'supreme audit institution' yang tidak lagi berkecimpung dalam pemeriksaan keuangan, melainkan kinerja kementerian/lembaga. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16

tirto.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, memastikan rencana pelonggaran aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) akan dilakukan secara selektif dan tidak semua TKDN akan dihapuskan. Kepastian ini ini merespons rencana Presiden Prabowo Subianto yang berencana melonggarkan aturan TKDN hingga aturan impor di tengah proses negosiasi tarif antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).

“Tapi itu kan selektif ya, tidak semuanya berarti TKDN akan dihapuskan. Pada akhirnya kan kita lihat commodity by commodity,” kata Anggito dalam Talkshow Trump Effect di Kantor RRI, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Sejauh ini pemerintah masih melakukan pembahasan terkait daftar komoditas apa saja yang dibebaskan dari kewajiban TKDN. Namun, pelonggaran aturan TKDN akan berkaitan dengan tarif measures.

Tarif measures adalah kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengatur perdagangan internasional dengan mengenakan pajak atau bea pada barang yang diimpor atau diekspor.

"Tarif measures itu akan direduce. Secara umum itu komparatif dengan FTA-FTA (Free Trade Agreement) yang lain,” sebutnya.

Di sisi lain, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap aturan-aturan non-tariff measures (NTMs). NTMs adalah aturan yang membatasi perdagangan, namun bukan melalui tarif atau pajak impor.

NTMs terdiri dari berbagai macam tindakan seperti larangan impor, regulasi, kuota, standar teknis, serta persyaratan administrasi. Katanya, salah satu yang akan dilonggarkan adalah tarif most favored nation (MFN).

"Kalau kita akan mengevaluasi atau meninjau beberapa non-tariff measures (NTMs) namanya. Termasuk ke peraturan-peraturan yang menghambat, kemudian persyaratan impor, termasuk beberapa TKDN yang memang menghambat,” ujar Anggito.

Presiden Prabowo Subianto sebelumya mengusulkan TKDN untuk diubah. Prabowo menyebut jika persentase TKDN bisa dibuat lebih fleksibel agar Indonesia tidak kalah kompetitif dibanding dengan negara lain.

“Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif,” ujar Presiden Prabowo seperti dilansir laman resmi Presiden RI.

Prabowo meminta jajarannya untuk lebih realistis dalam menetapkan TKDN. “Tolong diubah itu, TKDN dibikin yang realistis saja. Masalah kemampuan dalam negeri, konten dalam negeri itu adalah masalah luas, itu masalah pendidikan, iptek, sains. Jadi itu masalah, nggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait TKDN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra