tirto.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 30 April 2025.
Melalui beleid ini, pengadaan barang dan jasa oleh instansi-instansi pemerintah hanya diwajibkan menggunakan produk dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen.
Dus, jika terdapat produk dalam negeri dengan kandungan TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib membelinya. Persisnya, aturan ini dimuat dalam Pasal 66 ayat 2A.
“Jadi, jadi kalau ayat A tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara New Energy Vehicle Summit 2025, di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).
Terbitnya aturan ini, menurut pria yang karib disapa AGK itu, juga merupakan bukti bahwa pemerintah sedang berupaya lebih agresif dan progresif dalam melindungi industri dalam negeri.
Sebab, melalui regulasi ini, penyelenggara negara diwajibkan menggunakan produk-produk dalam negeri termasuk dalam kegiatan rancang bangun dan kegiatan perekayasaan nasional.
“Purpose ini boleh kita lihat sebagai produk regulasi pemerintah yang lebih affirmative, yang lebih agresif, yang lebih progresif di dalam mendukung industri dalam negeri,” tuturnya.
Selain itu, kini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga tengah melakukan upaya reformasi tata cara penerbitan sertifikat TKDN. Ini sekaligus upaya Kemenperin untuk mendukung deregulasi yang ditekankan Prabowo untuk mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha.
“Jadi, untuk iklim dari investasi, iklim dari dunia usaha bisa lebih baik setelah nanti kita reform, mengeluarkan regulasi baru Kementerian TKDN, maka akan terdapat kemudahan dalam cara perhitungan, kemudian mempercepat proses perhitungan dan mengurangi beban biaya sertifikat TKDN. jadi nanti mudah, cepat, murah,” tegas AGK.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































