tirto.id - Pemerintah melonggarkan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan relaksasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi PLTS. Hal ini sebagai imbas dari minimnya pendanaan yang didapatkan para penyelenggara PLTS dari lembaga keuangan dunia.
“Kalau mau dapat pembiayaan luar negeri harus mencantumkan TKDN, berarti kita nggak bisa dapat uang dari World Bank, ADB, Islamic Development Bank, semua nggak bisa. Jadi, ini harus dibuka itu supaya bisa [dapat pendanaan] sekarang,” jelasnya, di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Menurut Rachmat, sebelumnya pemerintah mewajibkan TKDN 40 persen untuk penyelenggaraan PLTS. Namun, selain sulit mendapat pendanaan, para penyelenggara PLTS juga mengalami kesulitan untuk mencapai target tersebut. Sebab, teknologi yang dibutuhkan untuk mengembangkan proyek PLTS masih sangat terbatas di dalam negeri.
“TKDN-nya tahun ini minta 40 persen, tahun depan 60 persen, tahun ini belum ada yang bisa dapat 60 persen, bahkan saya nggak tahu dengan perhitungan ini kalau dicek berapa TKDN yang bisa dan juga selain itu, apakah produknya yang ada di dalam negeri secara teknologi juga mumpuni. Karena teknologinya berkembang terus kan,” sambung Rachmat.
Untuk mendukung pengembangan PLTS di Indonesia, pemerintah juga tengah berupaya mengundang supplier-suplier atau pabrikan yang bisa membuat teknologi yang cocok dengan kondisi saat ini. Hal ini sekaligus juga untuk mendongkrak investasi komponen teknologi pendukung PLTS.
“Tentunya yang ada sekarang kita juga dorong untuk bisa berinvestasi lebih supaya bisa sesuai dengan spek yang dibutuhkan,” ujar Rachmat.
Sementara itu, dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa proyek EBT yang mendapat pendanaan dari lembaga keuangan dunia, baik berupa hibah luar negeri atau pinjaman luar negeri tidak lagi diwajibkan mencantumkan TKDN dalam dokumen lelang.
“Oleh karena itu dibutuhkan ada Permen pengganti yang zaman ini adalah Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024. Apa aja substansinya secara umum? Ya dia mengatur TKDN untuk proyek ketenagalistrikan. Jadi ini yang menjadi payung hukum yang baru yang intinya tadinya diatur di Permen 54 Tahun 2012,” jelasnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi