Menuju konten utama

Vonis Ringan Kasus BUMD Cilacap, Hakim: Tak Ada Kerugian Negara

Jaksa menilai BUMD Cilacap rugi Rp237 miliar karena tak bisa menguasai lahan seluas 716 hektare yang dibeli dari PT Rumpun Sari Antan.

Vonis Ringan Kasus BUMD Cilacap, Hakim: Tak Ada Kerugian Negara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan kasus korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap, Rabu (11/2/2026). foto/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis ringan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi PT Cilacap Segara Artha (BUMD Cilacap). Majelis hakim menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Namun, sebelumnya jaksa menganggap BUMD Cilacap mengalami kerugian Rp237 miliar. Sudah kadung ada pembayaran Rp237 miliar oleh Pemkab Cilacap, tapi tak bisa menguasai lahan seluas 716 hektare yang dibeli dari PT Rumpun Sari Antan.

Hakim menyimpulkan, meski BUMD Cilacap terkendala menguasainya, tetapi lahan tersebut masih ada dan tidak bisa dinyatakan lepas, hilang, atau musnah.

"Olehnya tidak dapat dikatakan sebagai kerugian negara sebelum adanya kepastian hukum," kata hakim dalam pertimbangan putusannya, Rabu (11/2/2026).

Saat ini lahan tersebut dalam penguasaan PT Rumpun Sari Antan dengan dalih transaksi dengan BUMD Cilacap tidak sah karena belum ada izin dari Kodam IV/Diponegoro sebagai pemilik asal lahan.

Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, Kodam tidak memiliki hubungan hukum dengan lahan yang dibeli BUMD Cilacap, meski PT Rumpun Sari Antan memang terafiliasi dengan yayasan milik Kodam.

Hukuman Jadi Ringan

Kesimpulan majelis hakim yang menyatakan tak ada kerugian negara, berdampak pada ringannya hukuman tiga terdakwa korupsi BUMD Cilacap. Ketiga terdakwa adalah Andhi Nur Huda, Awaluddin Muuri, dan Iskandar Zulkarnain.

Sebelumnya terdakwa Andhi Nur Huda selaku mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan dituntut 18 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 5 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp152,1 miliar subsider 9,5 tahun kurungan.

Namun dalam putusannya hakim hanya memvonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta selama 90 hari kurungan. Tak ada hukuman uang pengganti karena tidak ada kerugian negara.

Terdakwa Iskandar Zulkarnain selaku mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha sebelumnya dituntut 14 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp4,21 miliar subsider 6,5 tahun kurungan.

Sementara hakim hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 9 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 120 hari kurungan. Tak ada pidana tambahan berupa bayar uang pengganti kerugian negara.

Kemudian, terdakwa Awaluddin Muuri selaku mantan Sekda Cilacap, sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 5 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 6,5 tahun kurungan.

Ada pun dalam putusan hakim, Awaluddin hanya divonis 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 120 hari kurungan tambahan. Dalam putusan ini juga tidak tertera uang pengganti kerugian negara.

Perbedaan tuntutan dan hukuman disebabkan pada pasal yang dibuktikan.

Jaksa menganggap para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 dalam KUHP Baru. Pasal itu mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Sementara hakim menyimpulkan para terdakwa melanggar Pasal 606 KUHP Baru. Pasal itu mengatur tentang suap-menyuap, atau perbuatan curang yang lebih spesifik pada transaksi yang mempengaruhi kebijakan/keputusan.

Tanggapan Jaksa dan Terdakwa

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah maupun penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu.

Usai sidang, jaksa menolak berkomentar. Sementara Dani Sriyanti selaku penasihat dua terdakwa, menilai pertimbangan majelis sudah sejalan dengan prinsip keadilan.

Ia menyebut hakim telah menerapkan Pasal 53 KUHP baru yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

“Majelis hakim sudah melihat bahwa dalam posisi ini keadilan yang harus diutamakan. Itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” kata Dani usai sidang.

Terkait status lahan, Dani menegaskan BUMD Cilacap adalah pembeli beritikad baik. Menurutnya, pertimbangan hakim soal hak atas tanah sudah tepat dan adil. BUMD itu sebenarnya sudah menguasai dan memanfaatkan.

"Kenapa kemudian dianggap tidak menguasai? Karena lahannya disita jaksa, lalu setelah disita justru diserahkan dan dikelola oleh PT Rumpun Sari Antan, perusahaan swasta. Ini yang tidak benar,” ujarnya.

Ia menilai sejak awal jaksa seharusnya melindungi kepentingan BUMD sebagai badan usaha milik daerah, bukan justru memberi ruang pengelolaan kepada pihak swasta.

Fakta persidangan juga menunjukkan aset tersebut bukan milik Kodam karena sejak 2009 sudah dipisahkan sebagai aset tersendiri.

Meski mengapresiasi putusan hakim yang dinilainya melindungi hak BUMD, Dani menyebut pihaknya masih fokus mencermati aspek dugaan gratifikasi atau suap dalam perkara ini.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah