tirto.id - Sidang vonis kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, oleh pengasuhnya Indah Permata Sari, berlangsung Rabu (7/8/2024) siang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang memutuskan mantan pengasuh anak Aghnia mendapat hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Hukuman itu diberikan kepada Indah karena terbukti melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis Indah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Pentuntut Umum (JPU). Berdasarkan berkas perkara Nomor 183/Pid.Sus/2024/PN Mlg, JPU menuntut mantan pengasuh anak Aghnia dipenjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp75 juta subsider 6 bulan.
Indah sebelumnya dilaporkan Emy Aghnia dan sang suami Reinukky Abidharma karena melakukan kekerasan kepada anak mereka, CA (3). Kekerasan yang dilakukan Indah menyebabkan CA mengalami luka-luka lebam di wajah, terutama bagian mata.
Kasus penganiayaan CA menjadi viral usai Emy dan sang suami mengunggahnya di media sosial. Motif Indah melakukan kekerasan itu lantaran jengkel korban tidak mau diberi obat oles di bagian wajah.
Pelaku juga mengaku memiliki masalah di keluarganya. Menurut Indah saat penganiayaan berlangsung, ada anggota keluarganya yang sakit. Sementara itu, menurut pengacara Indah, Heri Budi, Indah kesal karena sering telat digaji.
Kasus Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi
Kasus penganiayaan anak Agnia Punjabi terjadi pada 28 Maret 2024. Berdasarkan catatan pengadilan, Indah menganiaya CA selama tiga jam, yaitu mulai dari pukul 00.00 sampai 23.00 WIB.
Kala itu, Aghnia dan sang suami sedang tidak ada di rumah karena bekerja di luar kota. Namun, keduanya mengetahui penganiayaan Indah terhadap anak mereka berkat rekaman kamera CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV itu, Indah memukul anak CA berkali-kali menggunakan ujung buku cerita yang tebal. Anak CA juga tampak dibanting dan didorong oleh ART.
Selanjutnya, Indah dengan sadis meneteskan minyak kutus-kutus ke mata CA hingga matanya membengkak.
Keesokan harinya, Aghnia pulang ke rumah dan melihat banyaknya luka lebam di wajah dan tubuh anaknya. Aghnia lalu bertanya kepada Indah yang saat itu mengasung CA. Namun, ketika ditanya Indah berkilah bahwa CA terluka karena jatuh.
Aghnia yang curiga lantas memeriksa CCTV dan ditemukanlah bukti penganiayaan tersebut. Berdasarkan foto-foto yang disebarkan oleh Aghnia di media sosial, anak CA tampak mengalami luka lebam di wajahnya.
Menyusul temuan itu, Aghnia langsung melaporkan mantan suster anaknya ke Polresta Malang Kota.
"Jadi, perkara ini berawal dari informasi suster kepada orang tua korban di mana anaknya mengalami cedera, akibat jatuh ada memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (30/3/2024).
Menyusul laporan itu, Indah langsung ditahan oleh kepolisian hingga menjalani sidang. Seiring dengan penangkapan Indah, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk buku cerita, minyak kutus-kutus, dan botol susu yang ia gunakan untuk memukul CA.
Editor: Dipna Videlia Putsanra