Menuju konten utama

Siapa Suster IPS Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram Emy Aghnia?

Siapa sebenarnya suster I yang disebut telah menganiaya putri selebgram asal Malang Emy Aghnia?

Siapa Suster IPS Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram Emy Aghnia?
Ilustrasi Penganiayaan. foto/IStockphoto. foto/IStockphoto

tirto.id - Peristiwa penganiayaan anak menimpa putri selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi alias Emy Aghnia. Dalam postingan Instagramnya, Emy Aghnia menyebut pelaku penganiayaan anaknya itu dilakukan oleh pengasuhnya sendiri yakni suster I atau IPS. Lantas, siapa sebenarnya suster IPS yang disebut telah menganiaya putri Emy Aghnia?

Lewat Instagram, Emy Aghnia meminta bantuan untuk menyebarkan postingannya terkait penganiayaan yang dialami oleh putrinya yang masih balita. Emy Aghnia dan suaminya, Reinukky Abidharma, mengetahui peristiwa tersebut setelah suster I melaporkan bahwa anaknya mengalami cedera akibat jatuh. Emy Aghnia dan suaminya tengah berada di Jakarta saat peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Lantaran curiga, Emy Aghnia serta suami kemudian membuka rekaman CCTV yang ditempatkan di dalam kamar dan akhirnya diketahui bahwa apa yang diungkapkan suster I adalah bohong. Putri Emy Aghnia mengalami cedera lantaran dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

"Jadi, perkara ini berawal dari informasi suster kepada orang tua korban di mana anaknya mengalami cedera, akibat jatuh ada memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas,” sebut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolrestas Malang, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024).

“Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban, muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar," imbuh Kombes Pol Budi Hermanto.

Profil Suster I Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram Emy Aghnia

Peristiwa penganiayaan anak tersebut terjadi di kediaman Emy Aghnia, yakni di Perum Permata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (28/3/2024) lalu, sekitar pukul 04.18 WIB atau saat jam makan sahur. Suster I terlihat memukul, menjewer, mencubit, dan menindih korban yang seharusnya diasuh atau dijaganya.

Dari CCTV diketahui adanya tindakan kekerasan terhadap korban. "Dan hasil sementara visum, ada bentuk luka memar pada mata sebelah kiri. Ada luka goresan di kuping di sebelah kanan dan kiri, begitu juga dengan bagian kening ataupun jidat," ungkap Kombes Pol Budi Hermanto.

Lantas, siapa suster I yang kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai pelaku penganiayaan selebgram Emy Aghnia?

Oleh Emy Aghnia via Instagram, pengasuh yang menganiaya anaknya itu disebut sebagai suster I, sedangkan polisi menyebutnya dengan insial IPS. Suster I atau IPS merupakan pengasuh yang didatangkan dari Val The Consultant.

Dikutip dari website resminya, Val The Consultant menyebut pihaknya sebagai satu-satunya layanan konsultasi profesional eksklusif yang resmi dan terpercaya disertai dengan manajemen rekrutmen pengasuhan anak domestik terbesar yang telah menyediakan pengasuh dan pembantu di seluruh Indonesia sejak 2012.

Dari postingan story Instagram Emy Aghnia diperoleh informasi bahwa suster I atau IPS lahir di Surabaya, Jawa Timur, tanggal 25 Juli 1996 atau kini berusia 27 tahun. Si pengasuh tercatat beragama Islam dan berstatus cerai hidup atau pernah menikah.

Suster I disebut sudah bekerja sebagai pengasuh anak sejak 2018 di Surabaya dan Samarinda, Kalimantan Timur. Emy Aghnia juga memperlihatkan daftar riwayat hidup suster I, yang terlihat bahwa si pengasuh memiliki pendidikan terakhir setingkat SMA.

Emy Aghnia memakai jasa suster I dari Val The Consultant untuk menjaga serta mengasuh anaknya selama 2 hari lantaran ia dan suaminya harus berangkat ke Jakarta.

"Ada yang bilang dia basic ART tapi di agency TERKENAL yang saya ambil dia suster dengan gaji yang lumayan mahal juga dan saya ambil kontrak setahun, perangainya sopan, dan seperti lemah lembut, termyata IBLIS!😭😭," sebut Emy Aghnia dalam postingannya.

Val The Consultant selaku yayasan yang sebelumnya menaungi suster I telah angkat bicara. Mereka menyesalkan peristiwa tersebut serta mendukung penuntasan kasus ini secara hukum. Berikut ini isi surat terbuka yang diunggah via akun @val_theconsultant pada Sabtu (30/3/2024):

Dalam kasus yang menimpa Ibu @emyaghnia dan putri Cana, Val The Consultant meminta maaf dan sangat menyesal atas kejadian tersebut. Kami secara tegas tidak menoleransi segala bentuk tindak kekerasan dalam pengasuhan anak.

Kejadian tersebut tentu saja mencoreng salah satu nilai yang telah ditanamkan pada pelayanan kami selama ini. Kejadian ini pun tentu saja merugikan citra ribuan pekerja kami lainnya. Karena itu kami sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuhan anak, turut mendukung penyelesaian kasus yang terjadi dan siap membantu proses hukum dengan sebagaimana mestinya.

Pengasuh anak sejatinya bisa menjadi orang yang dipercaya dan diandalkan apalagi ketika orang tua sedang tidak ada di rumah. Untuk para pekerja kami yang sedang menjalankan tugas, lakukan dengan hati dan senantiasa berpegang teguh pada prinsip bahwa bekerja adalah sama halnya dengan ibadah.

#Stop child abuse!

Hormat kami,

Management PT Val Konsultan Indonesia

Suster I Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Anak

Saat ini, suster I alias IPS telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Untuk perkara suster menganiaya anak majikan sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Malang Kota dan pelaku sudah diamankan. Untuk saat ini, satu orang masih dalam pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers.

Tersangka kasus pengasuh aniaya balita

Tersangka penganiaya balita berinisial IPS (27) saat pelaksanaan rilis di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024). ANTARA/Vicki Febrianto

Polisi menyebut ada sejumlah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh IPS kepada putri Emy Aghnia, termasuk mencubit, memukul dengan menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka.

"Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kita sita yang nantinya kita akan kirim ke labfor digital forensik," tandas Kombes Budi

Suster I alias IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH