tirto.id - Putusan banding perkara korupsi pembelian lahan BUMD Cilacap berubah drastis. Pengadilan tingkat banding memperberat hukuman tiga terdakwa, dari yang sebelumnya 2-3 tahun menjadi 10-13 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, membenarkan naiknya hukuman ketiga terdakwa dalam sidang banding yang diputus Rabu (15/4/2026).
Arfan menjelaskan, terdakwa Andi Nur Huda mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan dijatuhi hukuman paling berat. Ia dinyatakan terbukti korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan kesatu primer.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Arfan mengutip amar putusan banding, saat dikonfirmasi Kamis (16/4/2026).
Andhi juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp152,1 miliar, diperhitungkan dengan barang milik terdakwa yang telah disita, dan bila masih tidak cukup, akan diganti kurungan tambahan.
Padahal sebelumnya hakim Pengadilan Tipikor Semarang hanya memvonis Andhi dengan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp150 juta, tanpa ada pidana bayar uang pengganti.
Putusan banding terdakwa Awaluddin Muuri juga tak kalah berat. Mantan Sekda Cilacap itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Hakim banding menghukum Awaluddin dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara Rp1,8 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Padahal pada pengadilan tingkat pertama, Awaluddin hanya divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta, tanpa ada kewajiban membayar uang pengganti ke negara.
Kemudian, terdakwa Iskandar Zulkarnain selaku mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha sekaligus mantan Kabag Perekonomian Cilacap, tak luput dari naiknya masa hukuman.
Hakim banding menghukum Iskandar dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara Rp 4,02 miliar subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.
Padahal sebelumnya ia hanya divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta, tanpa ada hukuman uang pengganti.
Putusan banding ini tampaknya mengubah arah penilaian soal kerugian negara.
Di tingkat pertama, majelis hakim menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Pertimbangan itu membuat para terdakwa tak dibebani uang pengganti.
Namun di tingkat banding, hakim justru menghitung kerugian yang harus dikembalikan ke negara.
Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan pembelian lahan 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha. BUMD Cilacap itu membeli seharga Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan, perusahaan yang terafiliasi dengan Kodam IV/Diponegoro.
Kasusnya berujung panjang setelah BUMD Cilacap tak bisa menguasai lahan yang telah ia bayar lunas. Masalah makin pelik karena uangnya tak jelas juntrungnya dan tak bisa kembali ke negara.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Andhi kadung menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan membagikannya kepada berbagai pihak, termasuk Awaluddin dan Iskandar.
Saat ini penyidik kejaksaan sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi BUMD Cilacap. Sementara baru dua orang yang menjadi tersangka TPPU, yakni Andhi dan seorang lain bernama Gus Yazid.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































