tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan keluarga Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Fakta mengenai adanya aliran dana ke suami dan anak Fadia kini resmi dijadikan bahan pengembangan perkara induk oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Fadia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami Fadia) dan Muhammad Sabiq Ashraff (anak Fadia) membentuk perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang menjadi penguasa pengadaan melalui kekuasaan Fadia.
"Kemudian untuk Pekalongan juga peran-peran keluarga dari si tersangka, juga ini lagi dipertimbangkan oleh penyidik, terkait juga dengan suami tersangka kan, kemudian juga ada fakta ditemukan untuk menerima aliran-aliran sejumlah uang. Itu juga jadi bahan penyidikan untuk proses pengembangan penyidikan di perkara induknya. Mungkin itu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangannya yang dikutip Selasa (14/4/2026).
Meski begitu, Taufik belum memastikan waktu pasti pemanggilan terhadap anak dan suami Fadia ini. Dia hanya memastikan bahwa fakta yang telah terungkap akan menjadi bahan untuk proses penyidikan perkara ini.
Terbaru, KPK mengungkapkan bahwa Fadia ikut campur dalam pemilihan tenaga outsourcing yang akan ditempatkan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pekalongan. KPK juga tengah saat mendalami perintah dan intervensi Fadia dalam pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT RNB yang merupakan bentukan anak dan suami Fadia. Penerima manfaat dari Perusahaan tersebut adalah Fadia.
Selain itu, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan. Sepanjang tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























