Menuju konten utama

Jaksa KPK Cecar Teddy Meilwansyah Foto Bareng Terdakwa Pokir OKU

Bupati OKU Teddy Meilwansyah berdalih pertemuannya bersama terdakwa korupsi pokir OKU hanya ramah tamah.

Jaksa KPK Cecar Teddy Meilwansyah Foto Bareng Terdakwa Pokir OKU
Bupati OKU Teddy Meilwansyah dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi pokir DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/4/2026). FOTO/Irwanto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Perkara dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, di Pengadilan Tipikor Palembang, memasuki agenda pemeriksaan saksi. Salah seorang saksi yang diperiksa adalah Bupati OKU, Teddy Meilwansyah.

Teddy dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengetahui informasi terkait kasus yang menjerat OKU Parwanto (Wakil Ketua DPRD) dan Robi Vitergo (anggota DPRD OKU).

Dalam sidang, jaksa mencecar Teddy seputar proses pengesahan APBD termasuk adanya perubahan nilai anggaran. Teddy mengaku tahu ada pengurangan APBD OKU 2025 dari semula Rp45 miliar menjadi Rp35 miliar.

"Saya tahu secara global saja kalau ada perubahan tapi tidak tahu yang mana-mana saja," kata Teddy di muka persidangan PN Tipikor Palembang, Selasa (14/4/2026).

Teddy mengatakan, saat proses pengesahan APBD 2025, dia menjabat sebagai Penjabat Bupati OKU dan mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada. Sejak saat itu, dirinya tidak lagi memantau perkembangan pembahasan APBD, termasuk dinamika yang terjadi di DPRD OKU.

"Saya tidak tahu lagi karena fokus pilkada," kata Teddy.

Teddy juga berdalih tidak mendengar adanya permasalahan seperti tidak memenuhi kuorum dalam rapat pembahasan APBD di DPRD OKU. Dia menyebut informasi itu tidak sampai kepadanya karena tengah menghadapi gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak tahu ada keributan di DPRD. Nasib saya di MK saja belum tahu bagaimana waktu itu. Jadi tidak tahu kalau ada masalah di sana [DPRD]," kata Teddy.

Kemudian JPU KPK menunjukkan sebuah foto yang didapat dari ponsel terdakwa Parwanto. Foto itu memperlihatkan pertemuan Teddy dengan sejumlah terdakwa, seperti Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, Parwanto, dan Robi Vitergo.

"Ini kami dapat dari HP-nya pak Parwanto. Ketemu di mana ini? Ada tidak penyampaian soal APBD?" tanya JPU KPK.

Teddy santai menjawab jika foto itu diambil saat pertemuan mereka pada malam sebelum pelantikan sebagai bupati dalam rangka ramah tamah.

"Ketemu malam sebelum pelantikan, ramah tamah. Di salah satu restoran di Jakarta," jawab Teddy.

Saat OTT terhadap sejumlah anggota DPRD OKU dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU oleh KPK pada 2025, Teddy mengaku sedang berada di rumahnya di Palembang. Dia mendapat informasi OTT dari pemberitaan.

"Waktu itu lagi di rumah di Palembang. Melihat ada OTT itu saya kaget pak, tahunya dari berita yang beredar," katanya.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari OTT KPK di OKU pada 15 Maret 2025 terkait dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 untuk ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025.

KPK menangkap delapan orang dan enam di antaranya ditetapkan tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah; serta tiga mantan anggota DPRD, yaitu Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III M Fahrudin, dan Ketua Komisi II Umi Hartati. Pejabat tersebut berperan sebagai penerima suap. Sementara dua orang lain berasal dari pihak swasta, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, berperan sebagai pemberi suap.

Dari pengembangan, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto; anggota DPRD OKU Robi Vitergo; pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang; dan pihak swasta Mendra SB.

Jatah pokir disepakati sebesar Rp45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp1 miliar. Namun karena keterbatasan anggaran, nilai jatah pokir tersebut turun menjadi Rp35 miliar.

Alhasil, para anggota DPRD OKU itu meminta jatah sebesar 20 persen sehingga total fee adalah Rp7 miliar dari total anggaran.

Dalam perkara ini, terdakwa Ahmad Toha memberikan uang fee proyek sebesar Rp3,7 miliar. Uang itu diberikan bersama terpidana M Fauzi alias Pablo (terdakwa Jilid I yang telah divonis 2 tahun penjara) menyerahkan uang Rp2,2 miliar.

Sedangkan terdakwa Mendra SB bersama terpidana Ahmad Sugeng Santoso (terdakwa Jilid I yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara) menyerahkan fee Rp1,5 miliar.

Uang tersebut terkait proyek pokir DPRD OKU dan diserahkan melalui terpidana Nopriansyah, mantan Kepala Dinas PUPR OKU (terdakwa Jilid II) yang telah divonis 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah