tirto.id - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan penetapan Standar Pendapatan Minimum atau Take Home Pay Minimum bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Usulan tersebut disampaikan melalui surat PB IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Dalam kajian tersebut, IDI menghitung standar pendapatan tidak berdasarkan kepada jumlah pasien yang ditangani, melainkan berdasarkan waktu kerja normal, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan. Dengan demikian, dokter tetap memperoleh pendapatan minimum berdasarkan waktu kerjanya.
Dokter umum yang bekerja di puskesmas diusulkan memperoleh pendapatan minimum Rp34.830.140 per bulan. Sementara itu, dokter umum di rumah sakit diusulkan menerima sedikitnya Rp30.825.067 per bulan. Terkait untuk dokter spesialis, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum sebesar Rp110.943.487 per bulan.
IDI juga mengusulkan adanya tambahan pendapatan bagi dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, maupun daerah yang mengalami keterbatasan tenaga medis. Dalam suratnya, IDI mengusulkan pendapatan dokter di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 50 persen lebih tinggi dari standar pendapatan minimum.
“Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan dokter, serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia,” tulis PB IDI dikutip melalui akun Instagram @ikatandokterindonesia, Selasa (1/9/2026).
IDI berharap pendapatan layak ini meningkatkan motivasi dan retensi dokter, khususnya di daerah yang selama ini mengalami kekurangan tenaga medis.
Apabila ditarik lebih jauh, persoalan kekurangan dokter di daerah ini kerap kali dibicarakan berbagai pihak. Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, pernah mengatakan permasalahan kekurangan dokter bisa dilihat dari banyaknya dokter yang harus memegang tiga Surat Izin Praktik (SIP) sekaligus untuk memenuhi pelayanan medis.
“Kalau jumlah dokter cukup, sudah pasti SIP-nya satu. SIP-nya satu, karena memang dia bekerja di satu tempat,” ujar Budi, Kamis (25/6/2026).
Presiden Prabowo sendiri mengakui krisis tenaga medis di tingkat daerah. Prabowo menyatakan, 434 kabupaten/kota dicatat masih kekurangan 94.781 dokter umum, 505 kabupaten/kota membutuhkan tambahan 127.568 dokter gigi, dan 461 kabupaten/kota yang masih membutuhkan hingga 55.712 tenaga dokter spesialis.
Selain kekurangan, distribusi dokter juga memang masih menjadi masalah. Selama ini, distribusi dokter khususnya spesialis masih terkonsentrasi di kota-kota besar, sementara banyak daerah masih kekurangan tenaga medis yang mumpuni.
Pemerintah juga menargetkan dalam beberapa tahun ke depan, seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, memiliki tenaga dokter spesialis yang cukup.
Terkait usulan itu, pemerintah hingga kini masih menimbang dan memperhitungkan. Sebab, perhitungan tidak bisa hanya mencakup dokter, tetapi juga tenaga kesehatan lain seperti perawat, bidan, dan tenaga teknis.
Menkes Budi mengatakan, pemerintah sebelumnya sudah mulai melakukan penghitungan ketika pemerintah memproses kenaikan pendapatan guru. Menurutnya, pemerintah perlu melihat secara menyeluruh kebutuhan tenaga kesehatan, termasuk beban kerja dan produktivitas masing-masing profesi.
“Ini kan tenaga kesehatan ada dokter, ada perawat, ada bidan, ada teknisi, kalau satu dinaikkan kan yang satunya kan kasihan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Putar Otak Lakukan Pemerataan Dokter ke 3T
Berbagai cara dilakukan pemerintah dalam mengatasi kekurangan dokter spesialis, termasuk di antaranya untuk didistribusikan mereka ke daerah 3T. Terbaru, pemerintah berencana membuka 25 program studi baru Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diselenggarakan di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU).
Dalam pembukaan prodi ini pemerintah membangun dua skema pendidikan dokter spesialis, yakni hospital-based dan university-based. Sebanyak 160 dengan skema university based telah disahkan pembukaannya pada Februari 2026.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan tunjangan khusus bagi dokter gigi yang bersedia ditempatkan di daerah 3T. Menkes Budi mengatakan, hal ini didasarkan pada hasil Cek Kesehatan Gratis yang menyebutkan banyaknya permasalahan gigi yang dialami masyarakat.
“CKG tuh paling banyak tuh masalahnya 40 persen masalah gigi. Untuk didistribusikan ke daerah-daerah 3T tadi,” kata Budi, Senin (31/8/2026).
Meski begitu, Budi belum mengungkap besaran tunjangan yang akan diberikan.
Selain dokter gigi, pemerintah juga tengah mengkaji pemberian tunjangan khusus bagi dokter umum yang ditempatkan di daerah 3T. Katanya, Prabowo telah menyetujui pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di wilayah tersebut.

Penempatan Dokter Harus Satu Paket dengan Fasilitas
Memang, gaji menjadi hal yang kerap dipertimbangkan para nakes saat bekerja ke daerah 3T. Namun, persoalan distribusi dokter juga harus dilihat secara lebih menyeluruh.
Pakar kesehatan sekaligus Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Tjandra Yoga Aditama, menilai para dokter mempertimbangkan kehidupan keluarganya. Dokter muda yang ditempatkan di daerah 3T kemungkinan akan membutuhkan banyak fasilitas untuk kebutuhan tumbuh kembang anak seperti pendidikan yang memadai.
Tjandra mencontohkan persoalan pendidikan anak yang mungkin muncul ketika anak membutuhkan sekolah menengah unggulan atau melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Dalam hal ini, jaminan kehidupan keluarga dokter di daerah penempatan juga mesti diperhatikan.
“Gimana dia bisa tenang hidupnya kalau memang anaknya juga kemudian keluarganya tidak bisa terjamin dengan baik,” kata Tjandra dihubungi Tirto, Selasa (1/9/2026).
Selain persoalan keluarga, kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran juga tak boleh luput.
Dia mengingatkan bahwa kedokteran merupakan bidang yang menuntut pembelajaran sepanjang hayat. Setelah menyelesaikan pendidikan formal, dokter tetap harus terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya, termasuk juga dibarengi dengan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai. Dokter tidak dapat bekerja optimal jika ditempatkan di daerah tanpa peralatan medis yang sesuai dengan kompetensinya.
Menurut Tjandra, setidaknya terdapat tiga komponen yang harus berjalan bersama, yakni dokter, peralatan medis yang sesuai, dan tenaga kesehatan pendukung.
“Nah itu ini tidak bisa jadi tidak bisa dilihat secara- secara sempit hanya soal gaji atau tidak gajinya,” kata dia.
Perlu Pertimbangkan Fiskal
Kenaikan pendapatan dokter menjadi penting untuk memperbaiki kesejahteraan tenaga medis. Namun, jika tujuan utamanya adalah mengatasi ketimpangan distribusi dokter, kebijakan tersebut tidak langsung harus diberikan secara merata kepada seluruh dokter di Indonesia.
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, menilai, insentif yang lebih besar bagi dokter di wilayah yang kekurangan tenaga kesehatan justru lebih efektif untuk mengejar pemerataan dibandingkan menaikkan pendapatan seluruh dokter dengan besaran yang sama dengan asumsi anggaran negara terbatas.
Katanya, insentif yang secara khusus diarahkan ke daerah dengan defisit dokter dapat langsung menyasar persoalan kesenjangan antara wilayah yang memiliki banyak tenaga medis dan daerah yang masih kekurangan.
“Bukan berarti kenaikan gaji umum tidak berguna sama sekali, tapi kalau tujuan spesifiknya adalah pemerataan, maka dana terbatas akan memberi dampak per rupiah yang jauh lebih besar kalau dialokasikan ke insentif daerah, bukan kenaikan flat semua dokter,” kata Dicky kepada Tirto.

Melihat kepada standar pendapatan minimum, Dicky menilai hal ini harus melihat juga kepada kemampuan fiskal negara. Makanya, menurutnya, harus ada peta jalan atau roadmap tiga hingga lima tahun untuk mencapai standar pendapatan tersebut.
Pemerintah sebaiknya perlu menghitung dampaknya terhadap APBN, APBD, serta sistem pembiayaan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan tarif INA-CBGs. Hal ini penting agar peningkatan pendapatan tenaga medis tidak justru menimbulkan tekanan baru terhadap pembiayaan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Sebetulnya ini juga perlu diklarifikasi oleh IDI ya, tentang edaran ini. Jadi, urgensi memperbaiki kesejahteraan dan kepastian pembayaran, saya setuju itu mendesak, tapi urgensi menerima angka nominal ini persis seperti yang diusulkan misalnya, itu masih perlu kajian ya, fiskal independen ya, bukan langsung dikatakan iya, karena ya ini perlu kajian lagi,” tutur Dicky.
Di luar persoalan nominal, Dicky menilai ada satu persoalan yang relatif lebih mudah dibenahi pemerintah, yakni kepastian pembayaran jasa pelayanan dokter.
Dia menilai usulan agar jasa pelayanan dibayarkan maksimal satu bulan setelah pelayanan justru dapat menjadi quick win. Menurutnya, perbaikan tersebut tidak selalu membutuhkan tambahan anggaran besar karena berkaitan dengan tata kelola administrasi.
Kepastian pembayaran, kata Dicky, dapat langsung meningkatkan rasa keadilan dan kepastian pendapatan dokter tanpa harus menunggu perdebatan panjang mengenai angka standar.
“Perlu ada uji publik dan keterlibatan ekonom kesehatan independen ya supaya angka final tidak hanya jadi hasil kajian internal organisasi profesi, tapi juga divalidasi silang dengan kapasitas fiskal negara dan dampaknya terhadap harga layanan kesehatan bagi pasien,” tutur Dicky.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































