Menuju konten utama

Kemenkes Siapkan Tunjangan Khusus Dokter Gigi di Daerah 3T

Imbas 40% problem gigi di CKG, Kemenkes godok tunjangan khusus dokter gigi daerah 3T. Menkes juga sebut tunjangan dokter spesialis Rp30 juta cair.

Kemenkes Siapkan Tunjangan Khusus Dokter Gigi di Daerah 3T
Ilustrasi Dokter Gigi. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengaku pemerintah tengah menyiapkan tunjangan khusus bagi dokter gigi yang bersedia ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kebijakan tersebut disiapkan menyusul masih tingginya kebutuhan dokter gigi di berbagai daerah.

Kekurangan dokter gigi menjadi salah satu persoalan yang terlihat dalam pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Dia menyebut, sekitar 40 persen masalah yang ditemukan dalam pemeriksaan CKG berkaitan dengan kesehatan gigi.

“Karena kita kekurangan sekali dokter gigi. CKG tuh paling banyak tuh masalahnya 40 persen masalah gigi. Untuk didistribusikan ke daerah-daerah 3T tadi,” kata Budi, di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

Gandeng Kemenkeu dan Bappenas Bahas Skema Insentif

Untuk menarik dokter gigi agar bersedia bertugas di wilayah 3T, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah membahas skema tunjangan khusus bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Meski begitu, Budi belum mengungkap besaran tunjangan yang akan diberikan.

"Sekarang Kementerian Kesehatan sedang berdiskusi dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk juga mengusulkan tunjangan khusus bagi dokter dan dokter gigi," ucapnya.

Selain masih dalam pembahasan di lintas kementerian, rencana pemberian tunjangan untuk dokter gigi di daerah 3T juga masih membutuhkan persetujuan dari sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Angkanya harusnya bagus, belum bisa di-disclose sekarang karena nunggu persetujuan dari MenPAN RB, Bappenas, sama Kementerian Keuangan,” ujar Budi.

Tunjangan Dokter Spesialis Rp30 Juta per Bulan Disetujui

Selain dokter gigi, pemerintah juga tengah mengkaji pemberian tunjangan khusus bagi dokter umum yang ditempatkan di daerah 3T. Budi berharap kebijakan tersebut dapat mendorong distribusi tenaga kesehatan yang lebih merata.

Pada kesempatan yang sama, Budi juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di wilayah tersebut.

“Bapak Presiden Prabowo kan sudah menyetujui, ada tunjangan khusus untuk dokter spesialis di daerah 3T sebanyak Rp30 juta. Rp30 juta per bulan, untuk dokter spesialis di daerah 3T,” kata Budi.

Menurut Budi, pemberian tunjangan tersebut ditujukan untuk membantu pemerintah mengatasi persoalan distribusi dokter spesialis yang belum merata. Pemerintah berharap insentif finansial dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong dokter untuk bersedia ditempatkan di wilayah yang kekurangan tenaga kesehatan.

Pertimbangkan Usulan Standar Gaji Dokter dari IDI

Meski begitu, ia mengaku masih mempertimbangkan usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai besaran penghasilan dokter, yaitu sebesar Rp30,8 juta untuk dokter umum dan dokter spesialis Rp110 juta.

Budi mengatakan usulan tersebut masih dibahas bersama KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan karena perlu mempertimbangkan kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya serta kemampuan keuangan negara.

“Kita sedang bicarakan dengan MenPAN RB, karena kan harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya. Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan untuk melihat kemampuan keuangannya,” ujar Budi.

Baca juga artikel terkait KRISIS DOKTER atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah